Sertifikat Laik Fungsi Kantor Terra Drone Kedaluwarsa Sejak 2020, Ungkap Saksi Sidang
SLF Kantor Terra Drone Kedaluwarsa Sejak 2020 di Sidang

Sertifikat Laik Fungsi Kantor Terra Drone Kedaluwarsa Sejak 2020, Ungkap Saksi di Sidang

Jaksa menghadirkan pegawai Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Inggrid Simanjutak, sebagai saksi dalam sidang kasus kelalaian yang berujung kebakaran maut di kantor PT Terra Drone. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (15/4/2026), Inggrid mengungkapkan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung yang digunakan perusahaan tersebut telah kedaluwarsa sejak tahun 2020.

Masa Berlaku SLF Berakhir pada Agustus 2020

Inggrid menyatakan bahwa SLF gedung PT Terra Drone, yang berfungsi sebagai tempat kerja bagi 78 karyawan, berakhir masa berlakunya pada 27 Agustus 2020. Saat ditanya oleh hakim anggota Sunoto, dia mengonfirmasi bahwa sertifikat tersebut memang sudah tidak berlaku. "Betul," jawab Inggrid tegas.

Dia menjelaskan bahwa SLF perlu diperbarui secara berkala karena memiliki batas masa berlaku. Namun, hingga saat ini, belum ada permohonan pembaruan sertifikat laik fungsi yang diajukan oleh pihak gedung. "Sepengetahuan saya belum Bapak," ujar Inggrid ketika hakim menanyakan apakah Suku Dinas pernah menerima permohonan pembaruan dari PT Terra Drone.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Implikasi Kedaluwarsa SLF terhadap Standar Keselamatan

Hakim juga menanyakan apakah SLF yang sudah kedaluwarsa berarti gedung tersebut belum terkonfirmasi memenuhi standar keselamatan, khususnya dalam aspek teknis seperti sistem proteksi kebakaran, jalur evakuasi, dan standar bangunan. Inggrid menjawab, "Iya betul Bapak Hakim, mungkin untuk itulah makanya diperlukan pembaharuan SLF."

Hal ini menguatkan dugaan bahwa ketiadaan sertifikat yang valid dapat berkontribusi pada insiden kebakaran yang terjadi. Sidang ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keselamatan bangunan untuk mencegah tragedi serupa di masa depan.

Konteks Kasus Kebakaran Maut di Terra Drone

Kasus ini bermula dari kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat pada Selasa (9/12/2025). Insiden tersebut menewaskan 22 karyawan. Terdakwa dalam sidang ini adalah Michael Wisnu Wardhana, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, yang didakwa lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran.

Jaksa dalam sidang dakwaan sebelumnya pada Rabu (11/3) mengungkapkan bahwa gedung tersebut digunakan untuk menyimpan barang-barang usaha, termasuk baterai drone jenis lithium polymer tipe 6s 30.000 mAh. Gedung yang terdiri dari 7 lantai ini hanya memiliki satu pintu utama tanpa tangga darurat, dan kaca-kacanya terpasang permanen sehingga tidak dapat dibuka.

Kondisi gedung yang tidak memadai:

  • Hanya satu pintu utama tanpa pintu atau tangga darurat.
  • Tidak adanya alat pemadam api ringan (APAR) yang memadai.
  • Kaca permanen yang menghalangi evakuasi.

Saat kebakaran terjadi, karyawan kesulitan memadamkan api awal karena tidak tersedia APAR, yang menyebabkan api membesar dan mengakibatkan korban jiwa. Sidang ini terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam faktor-faktor kelalaian yang menyebabkan tragedi ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga