Sidang Praperadilan Yaqut Besok, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Hukum
Sidang Praperadilan Yaqut, KPK Tegaskan Prosedur Tepat

Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Digelar Besok, KPK Pastikan Prosedur Hukum Dipatuhi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghormati proses sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah ini siap mengikuti jalannya persidangan sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk menguji prosedur penyidikan.

KPK Yakinkan Proses Penetapan Tersangka Sudah Tepat

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024, seluruh aspek formal dan material telah dipenuhi oleh penyidik. "Kami yakinkan bahwa dalam perkara ini, semua prosedur hukum telah dilakukan dengan cermat dan sesuai ketentuan," ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Perkara ini bermula dari surat perintah penyidikan umum yang dikeluarkan pada Agustus 2025, dan pada Januari 2026, KPK menetapkan dua orang tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. KPK menduga adanya aliran dana dari kuota haji tambahan yang diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji, dengan kerugian negara awal diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini telah menarik perhatian publik sejak KPK mengumumkan penyidikan pada 9 Agustus 2025. Beberapa poin kunci dalam perkembangan kasus meliputi:

  • Pada 11 Agustus 2025, KPK mencegah tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
  • Pada 18 September 2025, KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam kasus ini.
  • Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan, di mana alokasi 20.000 kuota dibagi 50:50 antara haji reguler dan khusus, bertentangan dengan undang-undang yang mengatur kuota khusus sebesar delapan persen.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa KPK melalui biro hukum akan menyampaikan jawaban resmi dalam sidang praperadilan besok. "Kami akan mengikuti proses hukum dengan transparan dan akuntabel," tegasnya.

Implikasi dan Dampak Kasus Ini

Kasus korupsi kuota haji ini tidak hanya menyoroti potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga menguji efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Dengan sidang praperadilan yang akan digelar, publik dapat memantau bagaimana KPK mempertahankan penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

Selain itu, temuan Pansus DPR tentang ketidaksesuaian pembagian kuota dengan undang-undang memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedural yang perlu ditindaklanjuti. KPK diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam persidangan mendatang.