Sidang Kasus Pemerasan Sertifikasi K3: 'Sultan' Kemnaker Batal Jadi Saksi Mahkota
Sidang K3: 'Sultan' Kemnaker Batal Jadi Saksi Mahkota

Sidang Kasus Pemerasan Sertifikasi K3: 'Sultan' Kemnaker Batal Jadi Saksi Mahkota

Terungkap perkembangan terkini dalam sidang kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel. Irvian Bobby Mahendro Putro, terdakwa yang dikenal dengan julukan 'Sultan' Kemnaker, secara resmi batal ditetapkan sebagai saksi mahkota dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (20/4/2026).

Alasan Penolakan Permohonan Saksi Mahkota

Jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut menjelaskan bahwa permohonan untuk menjadikan Bobby sebagai saksi mahkota belum dapat dikabulkan karena terdapat sejumlah syarat formil yang belum terpenuhi. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengirimkan surat balasan yang secara tegas menyatakan penolakan tersebut.

"Dalam surat yang ditujukan kepada kami, ada beberapa syarat formil yang memang belum dapat kita penuhi. Sehingga intinya dalam surat balasan yang ditujukan kepada kami itu adalah terkait dengan permohonan tersebut belum dapat dikabulkan," ujar perwakilan jaksa di hadapan majelis hakim.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Persidangan dan Respons Majelis Hakim

Ketua majelis hakim, Nur Sari Baktiana, sebelumnya telah mempertanyakan status permohonan saksi mahkota ini. "Penundaan minggu lalu berkaitan dengan permohonan Penuntut Umum atau KPK kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kami selaku majelis, dalam kesempatan ini menanyakan kepada penuntut umum, apakah sudah ada jawaban dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat?" tanyanya.

Setelah mendengar penjelasan jaksa, hakim kemudian menanyakan apakah ada terdakwa lain yang bersedia menjadi saksi mahkota. Sidang pun diskors untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa berdiskusi dengan tim pengacara masing-masing mengenai kemungkinan tersebut.

Mekanisme Saksi Mahkota dalam KUHAP

Sebagai informasi, Bobby sebelumnya telah mengajukan diri sebagai saksi mahkota dalam sidang ini pada Kamis (16/4). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru mengatur bahwa saksi mahkota merupakan tersangka atau terdakwa dengan peran ringan yang dijadikan saksi untuk membantu mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam perkara yang sama.

KUHAP menyebutkan bahwa jika tidak ada tersangka berperan ringan, terdakwa yang mengaku bersalah dan membantu secara substantif dapat memperoleh pengurangan pidana. Penunjukan saksi mahkota ditentukan oleh penuntut umum untuk memperkuat pembuktian terhadap pelaku utama, dengan tetap menjamin keadilan dan menghindari kesaksian yang dipaksakan.

Daftar Lengkap Terdakwa Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Total terdapat 11 orang terdakwa dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 ini. Berikut identitas mereka secara lengkap:

  1. Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel
  2. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
  3. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
  4. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
  5. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
  6. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
  7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  8. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
  9. Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
  11. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia

Persidangan kasus ini terus berlanjut dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak, mengingat kompleksitas kasus dan jumlah terdakwa yang terlibat. Perkembangan selanjutnya akan menentukan bagaimana proses hukum terhadap dugaan pemerasan dalam sertifikasi K3 ini akan berjalan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga