Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda, KPK Absen di Pengadilan
Sidang Gus Yaqut Ditunda, KPK Tidak Hadir

Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda, KPK Tidak Hadir di Pengadilan

Sidang perdana praperadilan gugatan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait kasus korupsi kuota haji 2024 telah ditunda. Penundaan ini dilakukan karena KPK selaku pihak termohon tidak hadir dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Februari 2026.

Proses Sidang dan Penundaan

Sidang dipimpin oleh hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro, yang awalnya mengonfirmasi kehadiran dari pihak penggugat, termasuk mantan Menag Gus Yaqut. Pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa sebagian besar pihak hadir. Namun, hakim kemudian menyampaikan bahwa KPK mengajukan penundaan, sehingga sidang diputuskan untuk ditunda hingga 3 Maret 2026.

"Sidang kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir," ucap Hakim Sulistyo. Ia menambahkan bahwa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika KPK tidak hadir pada tanggal tersebut, sidang akan tetap dilanjutkan.

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, yang terkait dengan pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 saat ia menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini ditujukan untuk mengurangi antrean jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun atau lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota menjadi 241 ribu. Namun, masalah muncul saat kuota tambahan dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, padahal Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota.

Akibatnya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024. KPK menyebutkan bahwa kebijakan era Yaqut ini menyebabkan 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat.

Status Gugatan dan Tersangka Lain

Yaqut mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Februari 2026. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan pemohon Yaqut dan termohon KPK cq Pimpinan KPK.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka tersebut. Saat ini, Yaqut belum ditahan dan sidang praperadilan akan dilanjutkan pada 3 Maret 2026.