Sidang Lanjutan Chromebook Nadiem Makarim: Fakta Baru Terkuak
Persidangan lanjutan perkara pengadaan laptop Chromebook pada Senin, 2 Maret 2026, kembali menghadirkan fakta-fakta baru yang memperjelas isu harga pasar dan menepis dugaan kerugian negara. Dalam sidang ini, terungkap bahwa harga pengadaan yang dilakukan sudah berada di batas bawah harga pasar, serta perangkat Chromebook terbukti masih aktif digunakan oleh jutaan siswa dan guru di seluruh Indonesia.
Dugaan Penggelembungan Harga Ditepis
Dugaan adanya penggelembungan harga atau mark-up ditepis melalui kesaksian Tim Teknis yang menyusun kajian pengadaan Chromebook era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim. Idi Sumardi, anggota tim, menyatakan bahwa proses kajian teknologi dan survei harga telah dilakukan sesuai prosedur, baik melalui e-katalog maupun di luar e-katalog.
"Proses kajian teknologi dan survei harga telah dilakukan sesuai prosedur, baik melalui e-katalog maupun di luar e-katalog," ujar Idi dalam persidangan. Hasil survei tersebut menunjukkan rentang harga Chromebook berada di kisaran Rp4,3 juta hingga Rp9,1 juta. Tim teknis menegaskan tidak menemukan perangkat dengan harga di bawah Rp3 juta seperti yang sempat disinggung sebelumnya.
"Seingat saya belum dapat yang Rp3 juta. Di situ tertera Rp4 juta kalau tidak salah. Kalau di e-katalog Rp4,4 juta, di luar e-katalog Rp4,3 juta," ungkap Idi. Menanggapi kesaksian tersebut, Nadiem Makarim menegaskan bahwa temuan ini konsisten dengan pernyataan Direktur Advokasi LKPP, Aris Supriyanto, pada persidangan sebelumnya.
"Rentang harga pasar di luar e-katalog berada di antara Rp5-7 juta dan harga Rp3 juta itu tidak ada di mana-mana. Ini konsisten dengan yang disampaikan Pak Aris dari LKPP bahwa survei harga sekitar Rp5-7 juta, sedangkan harga pembelian Rp5,5 juta berada di bagian bawah kisaran tersebut. Makanya kalau tidak ada kemahalan harga, artinya tidak ada kerugian negara," kata Nadiem.
Fungsi Krusial Chrome Device Management
Selain menyoroti soal harga, sidang juga membahas pentingnya fitur Chrome Device Management atau CDM yang melekat pada perangkat tersebut. Mantan Kapusdatin Kemendikbudristek, Muhammad Hasan Chabibie, memaparkan bahwa CDM adalah fitur pengawasan terpusat yang sangat krusial bagi dunia pendidikan.
"Kalau kita bicara device manager memang salah satu problem di dunia IT itu kita kesulitan untuk mengontrol penggunaan perangkat. Dengan CDM kita bisa mengontrol konten yang digunakan di laptop di sekolah, termasuk menghindari konten negatif seperti pornografi dan judi online, serta melihat aktivitas perangkat," ucap Hasan.
Data Penggunaan Aktif Chromebook
Tuduhan bahwa pengadaan Chromebook tidak efektif juga dibantah keras dengan paparan data komprehensif. Nadiem Makarim membeberkan bahwa dari 1,4 juta perangkat yang didistribusikan, data last login menunjukkan 85% di antaranya masih aktif digunakan hingga tahun 2025, dengan ratusan ribu pengguna aktif setiap bulannya.
Bahkan, pada saat Asesmen Nasional Berbasis Komputer atau ANBK 2024, hampir 1 juta unit Chromebook digunakan. Hal ini diperkuat oleh catatan BPKP tahun 2023 yang mengonfirmasi bahwa 86% siswa dan 58% guru menggunakan Chromebook untuk keperluan ANBK dan pembelajaran berbasis IT.
Kritik terhadap Penyajian Data
Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir, menyayangkan adanya penyajian data yang tidak utuh dalam melihat efektivitas program pengadaan Chromebook ini. "Ada data 12 bulan, tapi yang diambil cuma 6 bulan. Padahal berdasarkan data yang penuh dan objektif dari dashboard resmi yang sudah diaudit, penggunaan Chromebook sudah sangat efektif. Penggunaan Chromebook tercatat 58% untuk pembelajaran guru, 55% untuk siswa, serta di atas 85% untuk Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM," papar Dodi.
Kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan
Di sisi manajemen peradilan, Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyoroti kejanggalan pada Berita Acara Pemeriksaan atau BAP puluhan saksi yang terkesan seragam layaknya hasil copy-paste, bahkan hingga pada penempatan tanda bacanya.
"Bayangkan, bagaimana titik koma BAP bisa sama? Kan tentunya copy-paste. Keterangan yang dipakai seharusnya adalah keterangan persidangan, bukan sekadar yang di BAP," tegas Ari. Ia juga mendorong majelis hakim untuk memastikan efisiensi waktu persidangan agar saksi yang dihadirkan benar-benar berbobot dan tidak sekadar mengulang keterangan yang sama.
Persidangan ini terus berlanjut dengan harapan dapat mengungkap kebenaran secara menyeluruh terkait kasus pengadaan Chromebook yang telah menjadi perhatian publik.



