Satgas PKH Serahkan Lahan Tambang Diduga Hasil Korupsi di Murung Raya ke Kejaksaan RI
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH telah menyerahkan penguasaan lahan milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, kepada Kejaksaan Republik Indonesia. Penyerahan ini dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, sebagai bagian dari proses hukum terkait kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan.
Lahan tersebut sebelumnya telah disita dalam rangka penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan aktivitas penambangan ilegal. Kolaborasi antara Satgas PKH dan Kejaksaan RI ini menandai peningkatan signifikan dalam penanganan kasus, dari sekadar penertiban administratif menjadi penegakan hukum pidana yang lebih tegas.
Komitmen TNI dalam Penertiban Kawasan Hutan
Dalam keterangan pers yang diterima pada Kamis, 9 April 2026, Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen TNI sebagai kepanjangan tangan pemerintah. "TNI berkomitmen untuk menata pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam secara transparan dan akuntabel," ujar Agung.
Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap Program Presiden RI Prabowo Subianto dalam rangka Penertiban Kawasan Hutan (PKH). "TNI siap bersinergi dengan seluruh pihak untuk memastikan proses penertiban berjalan aman, tertib, dan memberikan kepastian hukum," tambahnya. Sinergi ini diharapkan dapat mendukung upaya penataan dan pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik di masa depan.
Hadirnya Pejabat Tinggi Negara
Acara penyerahan lahan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus ini. Beberapa di antaranya meliputi:
- Panglima TNI Agus Subiyanto
- Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin
- Jaksa Agung ST Burhanuddin
- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
- Wamen LH Diaz Hendropriyono
- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
Kehadiran mereka menegaskan bahwa kasus ini mendapat perhatian lintas sektor, dari pertahanan hingga penegakan hukum dan lingkungan.
Temuan PPATK dan Penambangan Ilegal
Sebelumnya, Satgas PKH telah mendalami temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penambangan emas ilegal yang diduga memiliki perputaran dana mencapai Rp 992 triliun. Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan bahwa pihaknya akan memverifikasi apakah aktivitas tersebut berada di dalam atau di luar kawasan hutan.
"Sepanjang berkaitan dengan pelanggaran aturan seperti tambang ilegal di kawasan hutan, data analisis PPATK akan ditindaklanjuti untuk verifikasi di lapangan," kata Barita pada Senin, 2 Februari 2026. Jika ditemukan pelanggaran di kawasan hutan, Satgas PKH akan melakukan penertiban berupa:
- Penagihan denda administrasi
- Penguasaan lahan
- Pemulihan aset
Namun, jika aktivitas tersebut berada di luar kawasan hutan, penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Proses ini menunjukkan pendekatan yang sistematis dan terukur dalam memberantas praktik ilegal di sektor pertambangan.
Implikasi dan Langkah Ke Depan
Penyerahan lahan PT AKT ini tidak hanya sekadar tindakan simbolis, tetapi memiliki implikasi hukum yang mendalam. Dengan beralihnya penguasaan lahan ke Kejaksaan RI, proses hukum terhadap dugaan korupsi dapat dilanjutkan dengan lebih intensif. Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penanganan kasus serupa di masa depan.
Selain itu, langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam. Dengan sinergi antarlembaga, diharapkan praktik korupsi dan penambangan ilegal dapat ditekan secara signifikan, memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat setempat.
Ke depan, Satgas PKH dan Kejaksaan RI akan terus berkoordinasi untuk memastikan bahwa aset-aset yang disita dapat dikelola dengan baik dan digunakan untuk kepentingan negara. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terulangnya kasus serupa di sektor pertambangan Indonesia.



