Samin Tan, Crazy Rich yang Dulu Lolos dari KPK, Kini Jadi Tersangka Korupsi Tambang
Samin Tan, Dulu Lolos KPK, Kini Tersangka Korupsi Tambang

Samin Tan, dari Crazy Rich ke Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng

Kejaksaan Agung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penetapan ini menambah catatan panjang dalam perjalanan hidup pria yang pernah masuk daftar orang terkaya Indonesia.

Profil Samin Tan: Dari Orang Terkaya hingga Buron KPK

Samin Tan dikenal sebagai salah satu crazy rich Indonesia, dengan namanya muncul di posisi ke-28 daftar 40 orang terkaya versi majalah Forbes pada 2011. Kekayaannya saat itu diperkirakan mencapai USD 940 juta atau setara Rp 13 triliun. Namun, jalan hidupnya tak selalu mulus.

Pada 2019, ia berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap yang melibatkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Samin Tan, sebagai pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, dituduh memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni. Ia sempat menjadi buron setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan, sebelum akhirnya ditangkap dan dijerat sebagai tersangka.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Meski dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta oleh jaksa KPK, hakim memvonis bebas Samin Tan pada 2021. Vonis ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada 2022, dengan alasan ia tidak terbukti memberikan suap dan dianggap sebagai korban pemerasan.

Kasus Korupsi Tambang: Izin Dicabut, Tapi Operasi Tetap Berjalan

Kini, Samin Tan kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Ia diduga terlibat dalam korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Samin Tan berperan sebagai beneficial ownership PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan yang izin kontraktor penambang batu baranya telah dicabut sejak 2017.

Menurut penyelidikan, meski izinnya dicabut, PT AKT dan afiliasinya tetap melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah hingga tahun 2025. Kegiatan ini diduga melibatkan penggunaan dokumen perizinan yang tidak sah dan kerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas mengawasi pertambangan.

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief, menjelaskan bahwa tindakan ini menyebabkan kerugian bagi keuangan dan perekonomian negara. "Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan," ujarnya pada Sabtu, 28 Maret 2026.

Proses Hukum dan Tindakan Lanjutan

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan di beberapa provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Penggeledahan masih berlangsung, terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Kejaksaan Agung berencana melakukan pelacakan aset Samin Tan, PT AKT, dan afiliasinya untuk mengamankan bukti lebih lanjut. Sementara itu, Samin Tan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kasus ini mengingatkan publik pada sejarah Samin Tan yang penuh liku, dari status orang terkaya hingga lolos dari jerat hukum KPK, dan kini kembali berhadapan dengan aparat penegak hukum. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau untuk melihat bagaimana keadilan akan ditegakkan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga