Saksi Kasus Chromebook Tegaskan Tak Ada Catatan Transaksi Rp 809 Miliar ke Nadiem Makarim
Dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), saksi dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) memberikan keterangan penting. RA Koesoemohadiani, Direktur Legal dan Group Corporate Secretary GOTO, bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 23 Februari 2026, bahwa tidak ada dokumen hukum yang melandasi transaksi sebesar Rp 809 miliar ke mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Keterangan Saksi Mengenai Dokumen Hukum
Koesoemohadiani, yang dipanggil sebagai saksi, menjawab pertanyaan dari pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir. "Apakah Ibu mengetahui ada alat bukti bahwa uang Rp 809 miliar atau bagian dari itu dikirimkan kepada Saudara Nadiem?" tanya Dodi. Dengan tegas, Koesoemohadiani menjawab, "Kalau dari dokumen hukum, itu tidak ada dokumen yang melandasi transaksi Rp 809 miliar antara PT AKAB (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) dengan Pak Nadiem ataupun PT Gojek Indonesia dengan Pak Nadiem. Namun kalau mengenai aliran dana itu, harus ditanyakan di bagian finance."
Penjelasan dari Bagian Keuangan
Setelah keterangan Koesoemohadiani, Dodi langsung beralih bertanya kepada Adesty Kamelia Usman, Group Head of Finances and Accounting GOTO, yang juga hadir sebagai saksi. Dodi menanyakan apakah ada aliran dana Rp 809 miliar ke Nadiem. Adesty menjelaskan bahwa ada transaksi sebesar itu dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021, sebagai pembayaran untuk pengambil bagian saham.
Namun, Adesty menegaskan bahwa uang tersebut kemudian ditransfer kembali ke PT AKAB pada hari yang sama sebagai pembayaran utang. Ia menyatakan dengan jelas, "Jadi tidak ada pembayaran ke Bapak Nadiem." Dodi mengonfirmasi kembali, "Nggak ada ya?" dan Adesty menjawab, "Nggak ada," serta menambahkan bahwa dari GOTO juga tidak ada aliran dana tersebut.
Latar Belakang Kasus dan Perkembangan Sidang
Nadiem Makarim, yang menjadi terdakwa dalam sidang ini, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laptop Chromebook selama masa jabatannya sebagai Mendikbudristek. Kasus ini disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi, tetapi hakim menolaknya dan memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.
Sidang ini menarik perhatian publik karena melibatkan figur publik yang sebelumnya dikenal sebagai pendiri Gojek. "Pengadilan terus berupaya mengungkap fakta-fakta hukum dalam kasus yang kompleks ini," kata seorang pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya. Proses persidangan diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai aliran dana dan tanggung jawab dalam pengadaan yang menuai kontroversi ini.