Saksi Sidang Kasus Noel: Diminta Buat Rekening Bank Tanpa Diberi Tahu Tujuannya
Saksi Kasus Noel: Rekening Dibuat Tanpa Tahu Tujuan

Dalam persidangan kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), seorang saksi kunci mengungkapkan fakta mengejutkan. Farida Astuti, yang merupakan kakak ipar dari salah satu terdakwa, mengaku diminta untuk membuat rekening bank tanpa diberitahu tujuan sebenarnya dari pembukaan akun tersebut.

Permintaan dari Terdakwa

Farida Astuti hadir sebagai saksi yang dihadirkan oleh jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 9 Maret 2026. Dalam keterangannya, Farida mengungkapkan bahwa permintaan untuk membuat rekening bank datang dari Anitasari Kusumawati, yang merupakan Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja pada tahun 2020 dan juga terdakwa dalam kasus ini.

Motif Bantu Keluarga

"Saudara pernah disuruh oleh Saudara Anita membuat rekening?" tanya jaksa kepada Farida. Dengan polos, Farida menjawab, "Iya." Ia menjelaskan bahwa permintaannya itu dilakukan sekitar tahun 2021, meski ia tidak ingat secara pasti bulan kejadiannya. Farida menerima uang sebesar Rp 1 juta dari Anita sebagai saldo awal untuk rekening baru tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ketika ditanya alasan kesediaannya membuat rekening, Farida dengan lugas menjawab, "Kan minta tolong Saudara ya. Kalau saya bisa tolongin saya tolongin." Ia menegaskan bahwa tindakannya semata-mata untuk membantu anggota keluarga, mengingat Anita adalah adik iparnya. "Iya kan adik ipar saya," ujarnya.

Ketidaktahuan Tujuan Rekening

Namun, hal yang paling mencolok dari kesaksian Farida adalah pengakuannya bahwa ia sama sekali tidak diberitahu mengenai tujuan pembuatan rekening tersebut. Setelah rekening selesai dibuat, ia langsung menyerahkannya kepada Anita pada hari yang sama.

"Terus kemudian Saudara dikasih tahu terkait dengan maksud dari pembuatan rekening tersebut?" tanya jaksa. Dengan tegas, Farida menjawab, "Tidak." Ia mengaku tidak mengetahui bahwa rekening itu diduga digunakan sebagai tempat penampungan hasil pemerasan sertifikasi K3.

Uang Masuk yang Tidak Diingat

Jaksa kemudian mendalami apakah ada total uang masuk sebesar Rp 443,6 juta ke dalam rekening tersebut. Farida mengaku tidak ingat karena penguasaan rekening itu sepenuhnya diserahkan kepada Anita setelah pembuatan. "Nggak ingat ya saya Pak. Soalnya itu bukan uang saya ya," jawabnya saat ditanya tentang total uang yang masuk.

Meski jaksa menyebutkan angka Rp 443.650.000, Farida tetap bersikukuh tidak ingat. "Nggak ingat saya Pak," ucapnya. Hal ini menunjukkan bahwa ia benar-benar tidak terlibat dalam pengelolaan rekening setelah diserahkan.

Daftar Terdakwa Kasus

Kasus pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker ini melibatkan total 11 terdakwa. Berikut adalah identitas mereka:

  1. Eks Wamemaker Immanuel Ebenezer atau Noel
  2. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
  3. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
  4. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
  5. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
  6. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
  7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  8. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
  9. Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
  11. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia

Persidangan ini terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan masing-masing pihak dalam kasus yang diduga merugikan negara ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga