Saksi Ahli Erdianto Tegaskan Kasus Yaqut Harus Pakai KUHAP Lama di Sidang Praperadilan
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Riau, Erdianto, hadir sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Penerapan KUHAP Lama untuk Penyidikan yang Dimulai Sebelum 2026
Erdianto menyatakan bahwa jika proses penyidikan telah dimulai sebelum tahun 2026 dan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, maka proses hukum harus diselesaikan sesuai aturan KUHAP lama. Hal ini berlaku meskipun KUHAP baru sudah diberlakukan.
"Jadi ketika proses penyidikannya sudah dimulai sebelum tahun 2026 dan dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, walaupun sudah berlaku KUHAP baru, jadi dituntaskan dulu proses hukum ini," jelas Erdianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Maret 2026.
Ketentuan Peralihan dalam KUHAP Baru
Erdianto mengungkapkan bahwa ketentuan tersebut ditegaskan dalam pasal peralihan KUHAP baru. "Di sini disebutkan dalam ketentuan peralihan bahwa perkara tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981," katanya.
Secara prinsip, hukum acara pidana memiliki sifat lex scripta, lex certa, dan lex stricta. Oleh karena itu, proses hukum tidak boleh berubah di tengah jalan jika suatu perkara sudah mulai ditangani. Ini menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum.
KPK Minta Penolakan Praperadilan Yaqut
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas. KPK menilai permohonan tersebut tidak jelas dan tidak berdasar.
Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, menyampaikan dalam sidang praperadilan pada Rabu, 4 Maret 2026, bahwa KPK meminta hakim menerima seluruh jawabannya. "Dalam eksepsi. Satu, menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan permohonan 'error in objecto'. Tiga, menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, obscur libel," kata Indah.
KPK juga meminta agar permohonan praperadilan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Kasus ini bermula dari penyidikan yang dimulai KPK pada 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi kuota haji. Yaqut Cholil Qoumas, sebagai mantan Menag, telah diperiksa dalam proses tersebut.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut figur politik dan isu korupsi yang sensitif. Keputusan hakim akan menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus kuota haji yang diduga merugikan negara.
