Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Atas Tuduhan Penghasutan Usai Singgung Prabowo
Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghasutan. Laporan ini bermula dari pernyataannya yang menyinggung Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah acara halal bihalal yang kemudian viral di media sosial.
Detail Pelaporan dan Reaksi Aparat
Pelaporan dilakukan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan keberadaan laporan tersebut. "Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB," ujarnya pada Kamis (9/4/2026). Pelapor menilai Saiful Mujani telah melanggar Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghasutan di muka umum.
Pernyataan Viral yang Memicu Kontroversi
Dalam rekaman video yang beredar luas, Saiful Mujani terlihat menyampaikan sambutan dalam acara halal bihalal. Dia menyebut konsolidasi untuk menjatuhkan Prabowo sebagai alternatif. "Saya alternatifnya bukan, bukan pada prosedur yang formal-formal impeachment seperti itu. Itu tidak akan jalan, yang jalan hanya ini: bisa gak kita konsolidasi diri untuk menjatuhkan Prabowo," kata Saiful seperti dikutip dari video tersebut.
Pernyataan itu langsung disambut tepuk tangan peserta acara. Dia juga menambahkan bahwa upaya tersebut merupakan cara untuk menyelamatkan diri dan bangsa. "Hanya itu, kalau nasehati Prabowo gak bisa juga, bisanya hanya dijatuhkan. Itulah menyelamatkan bukan selamatkan Prabowo tapi menyelamatkan diri kita dan bangsa ini," tandasnya.
Tanggapan Saiful Mujani Terhadap Pelaporan
Menanggapi laporan tersebut, Saiful Mujani menyatakan bahwa meskipun pelaporan itu sah secara hukum, namun tidak tepat dibawa ke ranah negara. Dia menegaskan bahwa sikap dan opini sebaiknya ditanggapi secara terbuka dalam ruang demokrasi.
"Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) mengurus opini dan sikap politik warga. Bantah saja, kritik lawan kritik," ujar Saiful Mujani. Dia menambahkan bahwa pelibatan aparat dalam urusan opini bisa menunjukkan negara semakin represif, kecuali jika ada tindakan yang menciderai fisik atau menghilangkan hak orang lain.
Konteks Pernyataan Prabowo Sebelumnya
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan pandangannya mengenai mekanisme pergantian pemerintahan dalam demokrasi. Dalam rapat kerja pemerintahan di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (8/4/2026), Prabowo menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
"Kita telah memilih bernegara secara demokrasi, demokrasi kedaulatan di tangan rakyat. Tidak ada masalah. Kalau ada pemerintah yang dinilai tidak baik, ya, gantilah pemerintah itu," jelas Prabowo. Namun, dia mengingatkan bahwa proses pergantian harus dilakukan dengan mekanisme yang baik dan damai, baik melalui pemilihan umum maupun impeachment melalui saluran resmi seperti DPR, MK, dan MPR.
Implikasi untuk Ruang Publik dan Demokrasi
Kasus ini menyoroti ketegangan antara kebebasan berekspresi dan batasan hukum dalam ruang publik Indonesia. Beberapa poin penting yang muncul dari insiden ini meliputi:
- Batasan kritik politik dalam konteks demokrasi dan aturan penghasutan.
- Peran aparat penegak hukum dalam menangani pernyataan yang dianggap provokatif.
- Dinamika opini publik di era media sosial dimana pernyataan dapat dengan cepat viral dan memicu perdebatan.
- Respon institusi negara terhadap kritik dari masyarakat sipil.
Insiden ini juga mengingatkan pada pentingnya menjaga keseimbangan antara hak menyampaikan pendapat dan tanggung jawab sosial dalam berdemokrasi. Perdebatan yang sehat seharusnya dapat berlangsung tanpa harus melibatkan aparat penegak hukum, kecuali terdapat indikasi pelanggaran yang jelas dan membahayakan.



