Sahroni Desak KPK Usut Suami dan Anak Fupati Fadia yang Nikmati Uang Korupsi
Sahroni Desak KPK Usut Suami dan Anak Fadia Nikmati Uang Korupsi

Sahroni Minta KPK Usut Suami dan Anak Fadia yang Ikut Nikmati Uang Korupsi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus mengusut pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Sahroni bahkan mendesak KPK memproses aliran uang korupsi yang diduga dinikmati oleh suami hingga anak Fadia Arafiq.

Desakan untuk Pengembangan Kasus

"Kasus ini kan jelas masih di fase awal, pasti akan banyak pengembangan, bukti, dan tersangka baru. Gas terus usut," kata Sahroni saat dihubungi pada Kamis (5/3/2026). Ia meminta KPK serius memproses kasus tersebut dan mengingatkan agar lembaga antirasuah tidak masuk angin saat mendalami kasus korupsi itu.

Sahroni menegaskan, "KPK tak boleh loyo, jadi saya harap KPK tetap serius memprosesnya dan jangan sampai masuk angin." Ia juga mengingatkan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang terus memberi perintah memberantas korupsi. Karena itu, ia meminta KPK terus berani mengusut dugaan korupsi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Detail Kasus dan Pihak Terlibat

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi karena ikut-ikutan dalam proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. KPK mengungkap duit dari kasus dugaan korupsi ini diduga dinikmati keluarga Fadia.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang juga menjabat anggota DPRD Pekalongan, mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya bersama anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff. Perusahaan itu bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif menjadi vendor di Pemkab Pekalongan.

KPK menyebut Ashraff merupakan Komisaris PT RNB, sementara Sabiq merupakan direktur pada 2022-2024. Asep mengatakan Fadia mengganti Sabiq dari posisi direktur dengan Rul Bayatun, yang merupakan orang kepercayaannya.

Rincian Kerugian Negara

Berikut rincian kerugian negara yang diungkap KPK:

  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
  • Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
  • Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
  • Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
  • Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
  • Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Meski demikian, nama-nama lain sejauh ini masih berstatus sebagai saksi. KPK baru menetapkan Fadia sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sahroni menekankan bahwa dengan instruksi Presiden Prabowo untuk pemberantasan korupsi, tidak ada alasan bagi KPK untuk loyo dalam menangani kasus ini. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan adil untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga