Pengusaha energi Riza Chalid saat ini berstatus buron internasional setelah namanya masuk dalam red notice yang dirilis oleh Kepolisian Internasional (Interpol) berdasarkan laporan dari Kepolisian Republik Indonesia. Status tersebut disandang Riza Chalid sejak red notice diterbitkan pada 23 Januari 2026. Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda yang jelas mengenai keberadaan Riza Chalid.
Kabar Penangkapan di Dubai
Di media sosial, beredar kabar yang menyatakan bahwa Riza Chalid telah ditangkap di Dubai oleh petugas Interpol. Narasi ini muncul melalui sejumlah unggahan pada 29 April 2026. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa Riza Chalid akan segera dipulangkan ke Indonesia. Selain itu, negara disebut akan memperoleh dana sebesar Rp 285,1 triliun dari dana yang dipulangkan oleh Riza Chalid.
Status Red Notice
Red notice adalah permintaan kepada negara-negara anggota Interpol untuk mencari dan menangkap seseorang yang sedang dalam daftar pencarian internasional. Status ini menandai Riza Chalid sebagai buronan yang dicari oleh pihak berwenang di tingkat global. Meskipun demikian, belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang mengenai kebenaran kabar penangkapan tersebut.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Pihak kepolisian masih terus melakukan upaya pelacakan terhadap keberadaan Riza Chalid. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jumlah dana yang sangat besar.



