Guru Honorer Tidak Mengajar di Sekolah Negeri per Desember 2026? Ini Faktanya
Guru Honorer Tidak Mengajar di Sekolah Negeri? Ini Faktanya

Beredar luas di media sosial informasi yang menyebutkan bahwa guru honorer tidak akan lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri mulai Desember 2026. Kabar ini memicu kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik non-ASN. Namun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan klarifikasi resmi terkait isu tersebut.

Klarifikasi Kemendikdasmen

Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Kemendikdasmen, Ibu Ani R. Setiawati, menegaskan bahwa tidak ada larangan mutlak bagi guru honorer untuk mengajar di sekolah negeri pada Desember 2026. “Informasi yang beredar tidak sepenuhnya benar. Pemerintah tidak melarang guru honorer mengajar, tetapi mendorong agar mereka diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (9/12/2026).

Kebijakan Pemerintah Terkait Guru Honorer

Pemerintah tengah menjalankan program percepatan pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan. Hingga Desember 2026, target pengangkatan guru honorer menjadi PPPK ditargetkan rampung. Namun, bagi guru honorer yang belum diangkat, mereka masih dapat mengajar dengan status sebagai tenaga kontrak di bawah pemerintah daerah, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Guru honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK dan dinyatakan lulus akan diangkat menjadi ASN PPPK.
  • Guru honorer yang belum lulus seleksi tetap dapat mengajar dengan status kontrak, namun perlu mengikuti seleksi pada periode berikutnya.
  • Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur kebutuhan guru di wilayahnya, termasuk memperkerjakan guru honorer.

Fakta di Lapangan

Banyak guru honorer yang masih mengajar di sekolah negeri hingga saat ini. Di beberapa daerah, kekurangan guru ASN membuat kehadiran guru honorer sangat dibutuhkan. Pemerintah memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap guru honorer yang telah mengabdi. “Tidak ada istilah ‘dilarang mengajar’. Yang ada adalah proses transisi menuju status ASN,” tegas Ani.

Langkah yang Harus Dilakukan Guru Honorer

Bagi guru honorer yang ingin memastikan statusnya, disarankan untuk:

  1. Memantau informasi resmi dari Kemendikdasmen dan Dinas Pendidikan setempat.
  2. Mengikuti seleksi PPPK yang akan dibuka kembali pada tahun 2027.
  3. Melengkapi persyaratan administratif yang diperlukan.
  4. Berkonsultasi dengan dinas pendidikan terkait status kepegawaian.

Dengan demikian, isu bahwa guru honorer tidak boleh mengajar di sekolah negeri per Desember 2026 adalah tidak benar. Pemerintah tetap membuka peluang bagi guru honorer untuk terus mengajar sambil berproses menjadi ASN PPPK. Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga