Riva Siahaan Hadapi Replik JPU di Sidang Korupsi Minyak, Sorot Trauma Penggeledahan Dini Hari
Riva Siahaan Hadapi Replik JPU, Sorot Trauma Penggeledahan

Riva Siahaan Hadapi Replik JPU di Sidang Korupsi Minyak Mentah, Sorot Trauma Penggeledahan Dini Hari

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan kembali menghadiri persidangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 23 Februari 2026. Agenda utama sidang kali ini adalah pembacaan replik atau tanggapan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi atau nota pembelaan yang telah diajukan oleh terdakwa sebelumnya.

Penggeledahan Rumah Dini Hari yang Meninggalkan Luka Psikologis

Dalam pledoi yang dibacakan pada Kamis, 19 Februari 2026, Riva Siahaan secara khusus menyoroti peristiwa penggeledahan rumahnya yang terjadi pada Desember 2024. Ia mengungkapkan bahwa rumahnya bersama Maya dan Edward digeledah pada pukul 03.30 dini hari oleh petugas kejaksaan yang didampingi aparat TNI.

"Penggeledahan dilakukan ketika keluarga berada di rumah dan dalam kondisi beristirahat," ujar Riva dalam keterangannya di persidangan. Menurutnya, meskipun tidak ditemukan barang bukti apa pun selama proses tersebut, peristiwa itu telah meninggalkan dampak psikologis yang mendalam bagi istri, anak-anak, serta seluruh anggota keluarganya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Riva menggambarkan suasana saat itu sebagai momen yang sangat berat, terutama bagi anak-anak yang harus menyaksikan langsung proses penggeledahan di tengah malam buta. Trauma yang dialami keluarga menjadi salah satu poin krusial dalam pembelaannya, menekankan bahwa beban psikologis ini turut mempengaruhi kehidupan mereka di luar proses hukum yang sedang berjalan.

Kooperatif dalam Proses Hukum namun Berharap Pemahaman Kemanusiaan

Meski mengaku mengalami trauma akibat penggeledahan tersebut, Riva Siahaan menegaskan bahwa dirinya tetap bersikap kooperatif dan memenuhi setiap panggilan dari aparat penegak hukum. Ia juga menyatakan bahwa dirinya tetap menjalankan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya di perusahaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan.

"Salah satu beban terberat yang dirasakan bukan hanya proses hukumnya sendiri, melainkan juga beban psikologis yang harus ditanggung oleh orang-orang terdekat," tegas Riva. Ia berharap pengalaman traumatik yang dialami keluarganya dapat dipahami dalam konteks kemanusiaan, terutama terkait dampaknya terhadap kondisi mental dan emosional anggota keluarga yang tidak terlibat langsung dalam kasus ini.

Sebagai informasi, JPU Kejaksaan Agung telah menuntut Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar dengan ancaman subsidair penjara 7 tahun jika tidak dipenuhi. Sidang akan terus berlanjut untuk mendengarkan replik lengkap dari JPU sebagai respons atas pledoi yang telah disampaikan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga