Richard Lee Ditahan Polisi Atas Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Dokter Richard Lee resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam. Penahanan ini dilakukan setelah ia mangkir dari beberapa kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Latar Belakang Kasus dan Proses Hukum
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024. Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2024. Pada Januari 2026, ia mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, hakim tunggal Esthar Oktavi menolak permohonan praperadilan tersebut. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan kepolisian telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga penetapan tersangka terhadap Richard Lee dinilai sah.
Alasan Penahanan: Mangkir dan Live TikTok
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan dua alasan utama penahanan Richard Lee. Pertama, ia dianggap menghambat proses penyidikan dengan tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari itu, Richard Lee diketahui melakukan siaran langsung (live) di akun TikTok miliknya.
Kedua, Richard Lee juga mangkir dari kewajiban melapor pada 23 Februari dan 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. Atas dasar ini, polisi memutuskan untuk menahannya di Rutan Polda Metro Jaya pada pukul 21.50 WIB.
Pemeriksaan dan Pencekalan ke Luar Negeri
Sebelum penahanan, Richard Lee telah menjalani beberapa kali pemeriksaan, termasuk pada 7 Januari dan 19 Februari 2026. Pada Jumat (6/3), ia diperiksa selama 4 jam dengan 29 pertanyaan diajukan. Sebelum penahanan, ia juga menjalani pengecekan kesehatan yang hasilnya normal.
Pada Februari 2026, polisi juga mencegah Richard Lee bepergian ke luar negeri dengan menerbitkan pencekalan selama 20 hari, yang dapat diperpanjang hingga 6 bulan. Hal ini dilakukan untuk memastikan ia tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Respons Polisi dan Implikasi Hukum
Polisi menegaskan bahwa sikap Richard Lee yang mangkir pemeriksaan dan lebih memilih live TikTok tidak mencerminkan warga negara yang taat hukum. "Intinya, yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum," ujar Budi Hermanto.
Dengan penahanan ini, proses penyidikan akan dilanjutkan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi menyatakan siap menghadapi segala upaya hukum yang dilakukan oleh kuasa hukum Richard Lee, termasuk menghormati putusan hakim dalam praperadilan.
