Resbob Didakwa Hina Suku Sunda, Kuasa Hukum Siap Lakukan Perlawanan
Resbob Didakwa Hina Suku Sunda, Siap Lawan Dakwaan

Resbob Hadapi Sidang Perdana Kasus Penghinaan Terhadap Suku Sunda

YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan yang dikenal dengan nama Resbob menjalani sidang perdana pada Senin, 23 Februari 2026, terkait kasus dugaan penghinaan terhadap suku Sunda. Dalam persidangan yang digelar di Jakarta ini, Resbob didakwa dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang menyebutkan bahwa Resbob, yang diketahui sebagai pendukung klub sepak bola Persija Jakarta, melakukan penghinaan terhadap Viking dan Suku Sunda. Jaksa menilai pernyataan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara selama empat tahun, yang menjadi dasar tuntutan dalam sidang ini. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan konten digital dan isu sensitif terkait suku.

Perlawanan dari Kuasa Hukum Resbob

Setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Resbob memutuskan untuk melakukan perlawanan terhadap dakwaan ini. Kuasa hukum Resbob menyatakan, "Kami akan melakukan perlawanan," usai sidang berlangsung. Perlawanan ini merupakan hak hukum yang dimiliki oleh Resbob sebagai terdakwa dalam proses peradilan.

Keputusan untuk melakukan perlawanan menunjukkan bahwa pihak pembela tidak menerima dakwaan yang diajukan oleh jaksa. Hal ini diperkirakan akan memperpanjang proses persidangan dengan berbagai pembelaan dan bukti yang akan diajukan.

Penundaan Sidang

Karena Resbob melakukan perlawanan, sidang kemudian ditunda selama sepekan ke depan. Hakim memutuskan untuk membuka kembali sidang pada Senin, 2 Maret 2026, dengan mengetuk palu sebagai penanda penundaan.

Sidang ditunda dan akan dibuka lagi pada tanggal 2 Maret, memberikan waktu bagi kedua belah pihak untuk mempersiapkan langkah selanjutnya. Penundaan ini juga memungkinkan pengumpulan lebih banyak bukti dan argumen hukum.

Kasus ini menjadi sorotan media karena melibatkan figur publik di platform digital dan isu etnis yang sensitif. Masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut dari persidangan yang akan datang, dengan harapan proses hukum berjalan adil dan transparan.