Oditur Ungkap Proyek Satelit Kemhan 2015 Dibuat Tanpa Anggaran APBN
Oditur mengungkap kejanggalan serius dalam kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada tahun 2015. Dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, oditur menyatakan bahwa proyek satelit tersebut dibuat meskipun Kemhan tidak memiliki rencana atau anggaran untuk pengadaan satelit dalam APBN tahun 2015.
Proyek Tanpa Dasar Anggaran
"Pada 2015, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun Anggaran 2015 tidak memiliki anggaran untuk kegiatan pengadaan satelit, ground segment, beserta dukungannya yang bersumber dari APBN," tegas oditur saat membacakan surat dakwaan. Hal ini menunjukkan bahwa proyek dimulai tanpa dasar pembiayaan yang sah dari negara.
Proses Pengangkatan Tenaga Ahli yang Dipertanyakan
Oditur menjelaskan bahwa pada tahun 2015, terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Ir Leonardi, MSc mengangkat terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden sebagai Tenaga Ahli Bidang Satelit. Pengangkatan ini dilakukan tanpa verifikasi keahlian yang memadai. Pembahasan proyek satelit disebut baru dimulai pada tahun tersebut, dengan presentasi tentang kedaruratan slot orbit 123 BT dan frekuensi L-Band.
"Pada 26 Juni 2015, di Ruang Rapat Dirjen Kuathan, Saksi Laksamana Muda TNI Agus Purwoto selaku Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan RI menyaksikan pemaparan dari Terdakwa-II Thomas Anthony Van Der Heyden dan Saksi Surya Cipta Witoelar. Mereka menyatakan bahwa pada Oktober 2015 akan terjadi kondisi kedaruratan, dan langkah penyelamatannya adalah mengisi satelit baru pada slot orbit 123," papar oditur.
Berdasarkan presentasi tersebut, Saksi Agus Purwoto merekomendasikan Thomas Anthony Van Der Heyden kepada Terdakwa I Leonardi untuk diangkat sebagai Tenaga Ahli. Surat Keputusan Penunjukan Tenaga Ahli Bidang Satelit kemudian dikeluarkan pada 11 November 2015, tanpa proses verifikasi yang ketat.
Pelanggaran Peraturan yang Berat
Oditur menegaskan bahwa pengadaan satelit tanpa anggaran ini melanggar sejumlah peraturan penting. "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 3 ayat (3) melarang pejabat melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN jika anggaran tidak tersedia," kata oditur. Selain itu, Peraturan Menteri Pertahanan No 17 Tahun 2014 juga mengatur bahwa pengadaan Alutsista harus dibiayai dari APBN.
Kerugian Negara yang Besar
Akibat dari perbuatan ini, negara mengalami kerugian finansial yang sangat signifikan. Oditur menyebutkan bahwa berdasarkan laporan audit BPKP Pusat Jakarta Tahun 2022, kerugian keuangan negara mencapai USD 21.384.851,89 atau setara dengan Rp 306.829.854.917,72 per 15 Desember 2021. Kerugian ini mencakup pembayaran pokok dan bunga yang harus dibayarkan.
Dalam sidang ini, CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard, juga turut disidang secara in absentia karena masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan dalam pengadaan proyek strategis di instansi pemerintah.



