Praperadilan Hakim PN Depok Ditolak, KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Suap
Praperadilan Hakim PN Depok Ditolak, KPK Lanjutkan Penyidikan

Praperadilan Hakim PN Depok Tak Diterima, KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Suap

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh hakim Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta. Keputusan ini membuka jalan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melanjutkan proses penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan.

KPK Tegaskan Penyidikan Berjalan Sah

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan sesuai dengan putusan pengadilan. "Sejalan dengan putusan tersebut, KPK memastikan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut," kata Budi dalam keterangan pers pada Rabu, 22 April 2026.

Dia menambahkan bahwa penyidik akan mendalami seluruh alat bukti, memeriksa para pihak yang diduga terkait, serta menelusuri aliran uang untuk mengungkap konstruksi perkara korupsi secara utuh. "KPK memandang putusan ini sebagai bentuk penguatan terhadap prinsip due process of law, sekaligus menjadi validasi atas profesionalitas dan kehati-hatian penyidik," tutur Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Putusan Hakim Tegaskan Penyitaan Sah

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Eman Sulaeman, membacakan putusan praperadilan pada Senin, 20 April 2026. Hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan dari I Wayan Eka Mariarta tidak dapat diterima. "Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Eman.

Putusan ini juga menegaskan bahwa penyitaan yang dilakukan dalam kasus ini tetap sah secara hukum. Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar nihil, menunjukkan bahwa gugatan dianggap tidak berdasar.

Latar Belakang Kasus dan Daftar Tersangka

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK. Berikut adalah daftar identitas para tersangka yang telah ditetapkan:

  1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok
  2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
  3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok
  4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
  5. Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD

Eka dan Bambang diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara sengketa lahan. Selain itu, Bambang juga dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi karena diduga menerima setoran dari penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Penolakan gugatan praperadilan ini memperkuat posisi KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan peradilan. Proses hukum diharapkan dapat berjalan transparan dan adil, dengan penyidikan yang mendalam terhadap semua pihak yang terlibat. Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai upaya menjaga integritas lembaga peradilan di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga