Empat Anggota Keluarga Pembeli Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Aniaya Pedagang Bakso di Tasikmalaya
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap seorang pedagang bakso berinisial S (48 tahun). Kejadian ini terjadi di Jalan Cieunteung, Kota Tasikmalaya, dan telah menimbulkan perhatian publik yang luas.
Hubungan Kekerabatan dengan Korban Tuduhan Pelecehan
Keempat tersangka tersebut memiliki hubungan kekerabatan dengan seorang perempuan berinisial E (23 tahun), yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh pedagang bakso S. Menurut keterangan polisi, mereka adalah kakak, adik, paman, dan pacar dari E. Mereka ditetapkan dengan inisial M, G, RT, dan FZ, dan saat ini telah ditahan oleh pihak berwajib.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam. "Tadi malam sudah ditetapkan 4 orang tersangka dari kasus penganiayaan pedagang bakso," ujarnya, seperti dilansir dari sumber terpercaya.
Aksi Spontan Dipicu Tangisan Histeris
Herman menyatakan bahwa aksi kekerasan yang dilakukan oleh para tersangka ini merupakan reaksi emosional spontan. Insiden tersebut dipicu ketika E menangis histeris setelah mengaku dilecehkan oleh pedagang bakso S. "Tidak ada yang menyuruh, ini aksi spontanitas saja. Karena si cewek ini nangis, dan mereka masih ada ikatan saudara—ada kakaknya, adiknya, pamannya—melihat korban menangis, tersulut emosinya sehingga berangkatlah mereka mendatangi pedagang bakso," jelas Herman.
Dari penyelidikan, terungkap peran masing-masing tersangka dalam aksi tersebut:
- Ada yang memukul korban.
- Ada yang membawa korban dari kios bakso.
- Ada yang menggunakan kendaraan motor dalam kejadian itu.
"Dengan berbagai peran, ada yang bawa dari jongko (kios bakso), menggunakan motor, ada yang mukul," tambah Herman.
Kasus Pelecehan Seksual Masih dalam Tahap Pendalaman
Sementara itu, untuk kasus pelecehan seksual yang dituduhkan kepada pedagang bakso S, polisi masih melanjutkan penyelidikan. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam dugaan pelecehan seksual tersebut. "Kalau yang dugaan pelecehan seksualnya belum, masih pendalaman," kata Herman.
Polisi menegaskan akan bersikap profesional dalam menangani dua perkara hukum yang terjadi dalam satu rangkaian peristiwa ini. Dugaan pelecehan seksual diduga dilakukan melalui sebuah lubang di dinding atau sekat kayu kios bakso. "Bukan kepegang atau kesenggol, jadi papan itu bolong, nah diduga si pelaku memasukkan jari ke lubang di sekat itu sehingga menyentuh tubuh," ujar Herman.
Unsur Pelecehan Seksual Dipertanyakan
Polisi menyatakan bahwa sejauh ini belum menemukan unsur pelecehan seksual yang kuat. Tuduhan bahwa pedagang bakso memegang bagian sensitif korban masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Pembuktian melalui visum dikatakan tidak dapat dilakukan karena yang dituduhkan adalah sentuhan, bukan kekerasan fisik yang meninggalkan bukti jelas.
"Tidak bisa visum karena pegang pantat, walau pun kalau lihat dari posisi lubang dan posisi duduk, kayaknya bukan kena pantat tapi belikat," jelas Herman.
Ukuran lubang di sekat kayu tersebut, menurut Herman, tidak lebih dari tiga jari orang dewasa. Faktor lain yang dipertimbangkan adalah keberadaan istri tukang bakso dan pacar perempuan E saat kejadian, yang mempertanyakan motivasi seksual dalam insiden ini. "Kalau dipaksain lubang di sekat kayu itu tiga jari masuk, tapi ketika kejadian istri si mas bakso ada, pacar si perempuan ada di depannya, unsur seksualnya di mana?" tanya Herman.
Kasus ini terus berkembang, dan polisi berkomitmen untuk menyelesaikan penyelidikan secara menyeluruh, baik untuk kasus penganiayaan maupun dugaan pelecehan seksual, guna menegakkan keadilan dan hukum di masyarakat Tasikmalaya.



