Polri Beberkan Modus Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi Melalui Kongkalikong dengan Petugas SPBU
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, di bawah pimpinan Brigjen Pol. Moh Irhamni, mengungkapkan secara rinci modus operandi yang digunakan dalam praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji subsidi selama periode 2025-2026. Irhamni menyatakan bahwa pelaku pertama-tama melakukan pembelian BBM jenis solar subsidi secara berulang dari beberapa SPBU, kemudian menampung atau menimbunnya di pangkalan tertentu.
Setelah ditimbun, BBM tersebut dijual kembali kepada konsumen untuk kepentingan industri dengan harga yang jauh lebih tinggi. "Tentunya bisa dibayangkan harga industri hari ini berapa, Rp 24.000. Kalau harga subsidi hanya 6.800, berapa keuntungan mereka?" ungkap Irhamni dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Selasa (7/4/2026).
Modus Truk Modifikasi dan Pelat Nomor Palsu
Selain itu, para pelaku juga menggunakan truk modifikasi dengan tangki penampungan yang lebih besar untuk membeli BBM subsidi dalam jumlah besar. Mereka kemudian menimbun BBM di lokasi tertentu untuk dijual kembali sebagai solar non-subsidi. Irhamni menambahkan bahwa pelaku menggunakan pelat nomor palsu agar dapat berganti-ganti barcode untuk menyiasati sistem Pertamina.
"Kemudian bekerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM subsidi. Ini yang lazim dilakukan oleh para pelaku yang sering bekerja sama dengan petugas-petugas SPBU di lapangan," jelasnya. Modus ini menunjukkan adanya kolusi yang sistematis dalam rantai distribusi BBM subsidi.
Pemindahan Isi Tabung Gas Elpiji
Untuk gas elpiji, Irhamni menjelaskan bahwa pelaku melakukan pemindahan isi tabung gas LPG 3 kilogram ke dalam tabung berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Setelah dipindahkan, gas tersebut dijual sebagai LPG non-subsidi, yang harganya lebih mahal. Praktik ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat yang seharusnya menikmati subsidi.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri dengan jajaran Polda di seluruh Indonesia. Irhamni berkomitmen untuk tidak hanya menelusuri pelaku di lapangan, tetapi juga seluruh jaringan distribusi ilegal yang terlibat. "Hal ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kedaulatan energi nasional serta memastikan bahwa subsidi yang diberikan oleh negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak," tegasnya.
672 Tersangka Ditangkap dalam Operasi Pengungkapan
Dalam perkara ini, Polri telah menangkap total 672 tersangka dari 665 tempat kejadian perkara (TKP). Pada tahun 2025, Dirtipidter Bareskrim Polri dan Polda berhasil mengungkap 568 TKP dengan 583 tersangka yang tersebar di 33 provinsi. Sementara itu, pada tahun 2026, Bareskrim mengamankan 89 tersangka di 97 TKP.
Irhamni menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengungkap dan menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi. "Direktorat Tipidter dan jajaran tetap berusaha keras berjuang untuk tetap melindungi masyarakat, untuk melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG yang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.
Operasi ini menunjukkan upaya serius Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat. Dengan penangkapan ratusan tersangka, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan fungsi subsidi energi kepada yang berhak.



