Polri Gagalkan Impor Ilegal 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak
Polri Gagalkan Impor Ilegal 23 Ton Bawang dan Cabai

Polri Gagalkan Impor Ilegal 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Komoditi berhasil menggagalkan aksi impor ilegal bawang dan cabai dalam skala besar. Operasi yang dilakukan di Pontianak, Kalimantan Barat, ini menyita total 23,1 ton komoditas pangan yang didatangkan secara tidak sah dari beberapa negara.

Operasi Senyap di Dua Lokasi Gudang

Brigjen Ade Safri Simanjuntak selaku perwakilan Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa petugas melakukan penggeledahan di dua lokasi gudang di kawasan Pontianak Selatan pada Senin, 13 April 2026. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk mencegah praktik penyelundupan barang impor ilegal yang disampaikan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Di lokasi pertama yang berada di Jalan Budi Karya Nomor 5, Pontianak Selatan, petugas menemukan 10,35 ton bawang yang terdiri dari:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Bawang merah
  • Bawang putih
  • Bawang bombai kuning

Sementara di lokasi kedua di kompleks Pontianak Square, polisi menyita 12,79 ton komoditas pangan yang tidak hanya mencakup berbagai jenis bawang tetapi juga ribuan kilogram cabai kering. "Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan sejumlah 23.146 kilogram atau 23,146 ton," tegas Ade Safri dalam keterangan resminya pada Selasa, 17 April 2026.

Asal Komoditas dan Modus Masuk

Ade Safri mengungkapkan bahwa komoditas yang disita berasal dari berbagai negara dengan rincian sebagai berikut:

  1. Bawang merah berasal dari Thailand
  2. Bawang putih dan cabai kering berasal dari China
  3. Bawang bombai berasal dari Belanda

Puluhan ton bawang dan cabai tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur darat dari negara tetangga Malaysia. "Penyelundupan atau impor ilegal komoditas pangan tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui negara Malaysia," ungkap Ade Safri yang menegaskan bahwa modus ini merupakan pelanggaran terhadap regulasi perdagangan dan bea cukai.

Pemburuan Pelaku dan Pengamanan Barang

Polisi telah memasang garis polisi di kedua lokasi gudang dan saat ini tengah memburu pemilik serta pemasok utama barang ilegal tersebut. "Para pemilik toko atau barang membeli komoditi pangan hasil impor ilegal dari layer di atasnya yang saat ini sedang diburu keberadaannya," tegas Ade Safri.

Untuk pengamanan barang bukti, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Perum Bulog Pontianak guna penitipan komoditas di gudang setempat. Di sisi lain, Satgas juga tengah memantau tiga lokasi lain di wilayah Kalimantan Barat yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang serupa, menunjukkan bahwa operasi pengawasan masih terus berlanjut.

Pengungkapan kasus ini tidak hanya menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum di sektor ekonomi, tetapi juga respons cepat terhadap instruksi presiden untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi produsen lokal dari praktik perdagangan tidak sehat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga