Polisi Dalami Dua Laporan Ajakan Makar Terkait Ucapan Saiful Mujani Soal Prabowo
Polisi Dalami Dua Laporan Makar Terkait Saiful Mujani

Polisi Dalami Dua Laporan Ajakan Makar Terkait Ucapan Saiful Mujani Soal Prabowo

Polda Metro Jaya tengah mendalami dua laporan yang dilayangkan sejumlah pihak terkait ucapan pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, yang diduga mengandung ajakan makar dan menyinggung Presiden Prabowo Subianto. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa laporan pertama diterima pada Kamis, 8 April 2026, sekitar pukul 21.20 WIB, dengan kedua laporan menggunakan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Proses Hukum dan Permintaan Publik

Budi Hermanto menegaskan bahwa polisi masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. "Kami Polda Metro Jaya sudah menerima laporan dari dua pelapor terkait dugaan konten ajakan makar," ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 10 April 2026. Dia menjelaskan bahwa meskipun polisi wajib menerima setiap laporan masyarakat, tidak semua laporan berlanjut ke tahap penyidikan. "Apabila tidak ditemukan unsur pidana, tidak cukup bukti, atau tidak ada saksi yang mendukung, ini bisa dilakukan penghentian," tegas Budi.

Lebih lanjut, Budi meminta publik untuk tidak menarik kasus ini ke isu politik atau SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). "Kami mengajak untuk sama-sama bijak, tidak menjadikan laporan ini sebagai kriminalisasi atau dibawa ke isu SARA dan politik," ucapnya. Proses hukum, menurutnya, harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa dipengaruhi oleh tekanan eksternal.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tanggapan Saiful Mujani dan Latar Belakang Kasus

Di sisi lain, Saiful Mujani menilai pelaporan itu sah secara hukum, namun tidak tepat jika dibawa ke ranah negara. Menurutnya, sikap dan opini sebaiknya ditanggapi secara terbuka dalam ruang demokrasi. "Tidak bagus untuk demokrasi kalau melibatkan negara (polisi) mengurus opini dan sikap politik warga. Bantah saja, kritik lawan kritik," ujar Saiful. Dia menambahkan bahwa pelibatan aparat dalam urusan opini bisa menunjukkan negara semakin represif, kecuali jika ada tindakan yang menciderai fisik atau menghilangkan hak orang lain.

Kasus ini bermula saat Saiful Mujani menyampaikan sambutan dalam acara halal bihalal, di mana ucapannya dianggap sebagai ajakan makar. Potongan video sambutan tersebut viral di media sosial, memicu perdebatan luas. Dalam rekaman itu, Saiful menyebut konsolidasi untuk menjatuhkan Prabowo. "Saya alternatifnya bukan, bukan pada prosedur yang formal-formal impeachment seperti itu. Itu tidak akan jalan, yang jalan hanya ini: bisa gak kita konsolidasi diri untuk menjatuhkan Prabowo," kata Saiful seperti dikutip dari video yang beredar pada Kamis. Pernyataan itu langsung disambut tepuk tangan peserta acara, dan dia menyebut upaya tersebut sebagai cara menyelamatkan diri dan bangsa.

Reaksi Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto, dalam kesempatan terpisah, menegaskan bahwa demokrasi di Indonesia memberikan kedaulatan di tangan rakyat, sehingga masyarakat dapat mengganti pemerintah jika dinilai tidak bekerja dengan baik. "Kita telah memilih bernegara secara demokrasi, demokrasi kedaulatan di tangan rakyat. Tidak ada masalah. Kalau ada pemerintah yang dinilai tidak baik, ya, gantilah pemerintah itu," jelas Prabowo saat memberikan pengarahan dalam rapat kerja pemerintahan di Istana Merdeka Jakarta, Rabu, 8 April 2026.

Namun, Prabowo mengingatkan bahwa proses pergantian pemerintahan harus dilakukan dengan mekanisme yang baik dan damai, seperti melalui pemilihan umum atau mekanisme impeachment yang sah. "Ada mekanismenya, dengan baik, dengan damai, bisa dengan melalui pemilihan umum, tidak ada masalah. Bisa juga melalui impeachment, tidak ada masalah. Tapi impeachment ya melalui saluran, ada salurannya, DPR, MK, MPR, dilakukan tidak masalah," tuturnya. Pernyataan ini menekankan pentingnya jalur konstitusional dalam perubahan politik.

Dengan demikian, kasus ini menyoroti ketegangan antara kebebasan berpendapat dan batasan hukum dalam konteks demokrasi Indonesia, sementara polisi terus mendalami laporan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga