Pria di Cirebon Culik Anak 8 Tahun Secara Acak, Korban Disekap dan Dicabuli Selama 2 Hari
Seorang pria berinisial DW (45) ditangkap oleh kepolisian di Cirebon, Jawa Barat, atas dugaan tindak pidana penculikan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di mana korban, seorang anak perempuan berusia 8 tahun, menjadi sasaran pelaku secara acak.
Modus Pelaku dengan Bujukan Makanan
Wakil Kepala Polres Cirebon Kota, Kompol Dede Kasmadi, mengungkapkan bahwa pelaku diduga menggunakan modus membujuk korban dengan menawarkan makanan dan es krim. "Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor ke kediaman pelaku tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua korban," jelas Dede dalam keterangannya di Cirebon pada Kamis, 10 April 2026.
Korban dibawa ke rumah pelaku yang berlokasi di Kecamatan Mundu, Cirebon, dan disekap di sana sejak Senin hingga Rabu dini hari. Selama periode tersebut, korban tidak diizinkan untuk kembali ke rumahnya dan berada sepenuhnya dalam kendali pelaku.
Kondisi Korban dan Pemeriksaan Medis
Hasil pemeriksaan medis awal menunjukkan bahwa korban mengalami luka-luka pada beberapa bagian tubuhnya, yang diduga akibat tindakan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku. "Luka tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan medis dan visum yang telah dilakukan. Korban kemudian dipulangkan oleh pelaku ke kediamannya pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 04.30 WIB," tambah Dede.
Dede menegaskan bahwa korban dan pelaku tidak saling mengenal sebelumnya, sehingga korban diduga dipilih secara acak, memperlihatkan sifat kejahatan yang mengkhawatirkan.
Pelaku Ditangkap dan Proses Hukum
Polisi telah berhasil meringkus pelaku DW dan menetapkannya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. "Pelaku saat ini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam kasus ini," ujar Dede.
Penyidikan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap semua fakta dan memastikan pelaku ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, kondisi korban saat ini sedang dalam proses pemulihan, dengan mendapatkan pendampingan psikologis dan trauma healing untuk membantu mengatasi dampak kejadian tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap kejahatan terhadap anak, terutama di wilayah Cirebon, dan menekankan peran aktif kepolisian dalam menangani tindak pidana serius seperti ini.



