Anggota DPR Ahmad Sahroni Diduga Kena Tipu, Uang Rp 300 Juta Raib
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, dikabarkan menjadi korban penipuan dan pemerasan yang melibatkan oknum yang mengaku mampu mengurus perkara. Menurut laporan yang diterima Polda Metro Jaya, uang sebesar Rp 300 juta raib setelah diserahkan kepada pelaku.
Modus Penipuan dengan Janji Pengurusan Perkara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan ini diterima pada 9 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku diduga mencatut nama sebuah institusi publik dan menjanjikan bantuan dalam pengurusan perkara tertentu. "Ada laporan tersebut tentang pengancaman dan pemerasan yang diduga sebagai orang yang mengatasnamakan salah satu lembaga publik terkait tentang pengurusan perkara," ujar Budi kepada wartawan pada Jumat (10/4/2026).
Setelah menyerahkan uang tersebut, Ahmad Sahroni justru menerima ancaman dari pelaku. "Sudah (diserahkan) Rp 300 juta. Makanya ada pemerasan dan pengancaman itu," tambah Budi. Polisi saat ini masih mendalami laporan ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keterkaitan dengan Penangkapan oleh KPK
Sebelumnya, pada Kamis (9/4) malam, Tim gabungan KPK dan Polda Metro Jaya menangkap empat orang yang diduga mengaku sebagai pegawai lembaga antirasuah. Para pelaku ini mengklaim bisa mengatur penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa empat terduga pelaku diamankan di wilayah Jakarta Barat dengan barang bukti uang sejumlah 17.400 dolar Amerika Serikat.
Keempat orang tersebut langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga mengaku sebagai utusan dari pimpinan KPK yang meminta sejumlah uang kepada anggota DPR RI. "Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya," kata Budi Prasetyo. KPK mengimbau masyarakat dan instansi untuk waspada terhadap modus penipuan semacam ini.
Imbauan KPK dan Investigasi Berlanjut
KPK menegaskan bahwa pegawainya dilarang menjanjikan atau menerima imbalan dalam bentuk apapun. Lembaga ini juga tidak pernah menunjuk organisasi manapun sebagai perpanjangan tangan. "Hati-hati dengan berbagai modus oleh oknum yang mengatasnamakan sebagai pegawai KPK, dan melakukan tindakan-tindakan kriminal, penipuan, pemerasan ataupun yang mengaku dapat melakukan pengaturan perkara di KPK," ujar Budi Prasetyo.
Penyidik kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan Ahmad Sahroni. "Kami mohon waktu, ini masih didalami apakah ada kaitan atau satu kesatuan (perkaranya)," kata Budi Hermanto. Laporan ini masih baru, sehingga investigasi akan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penipuan dan pemerasan ini.



