Restorative Justice Rismon Sianipar Masih dalam Tahap Proses di Polda Metro Jaya
Pengajuan restorative justice (RJ) oleh Rismon Hasiholan Sianipar terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo ternyata belum juga rampung. Proses tersebut masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di Polda Metro Jaya.
Mekanisme Restorative Justice Harus Dilalui Tahap demi Tahap
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa restorative justice tidak bisa langsung dikabulkan begitu saja. Ada serangkaian tahapan yang harus dilalui sejak pengajuan hingga gelar perkara.
"Ini masih dalam tahap proses. Jadi namanya tahapan Restorative Justice ada permohonan dari tersangka kepada korban ataupun pelapor," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2026).
Keputusan Akhir Bergantung pada Persetujuan Korban atau Pelapor
Setelah permohonan diajukan, keputusan ada di tangan pelapor atau korban. Jika disetujui, proses akan berlanjut ke gelar perkara internal dan eksternal oleh penyidik.
"Apabila sudah disetujui dan memenuhi persyaratan Restorative Justice, maka akan dilakukan Restorative Justice," ucap Budi. Itu sebabnya, belum ada keputusan akhir atas permohonan yang diajukan Rismon Sianipar.
Seluruh proses masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. "Jadi saya minta kepada teman-teman sekalian, kita masih menunggu karena proses perkara masih berjalan," katanya.
Jusuf Kalla Laporkan Kembali Rismon Sianipar ke Kepolisian
Setelah mengajukan RJ dalam kasus ijazah palsu, tak lantas membuat Rismon terbebas dari urusan hukum. Kali ini, dia dilaporkan oleh Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.
Langkah Hukum Ditempuh karena Bantahan Dinilai Tidak Menyentuh Substansi
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah JK menilai bantahan Rismon terkait tuduhan rekayasa AI tidak menyentuh substansi utama, yakni dugaan pemberian dana Rp5 miliar.
JK menegaskan bahwa bantahan yang disampaikan hanya berfokus pada siapa pembuat konten, bukan pada isi tuduhan.
"Wah saya tidak tahu itu. Tapi apapun bantahannya, dia hanya mengatakan itu bukan dia yang melakukan, tapi tidak membantah isinya. Tidak membantah. Hanya membantah bukan dia yang bikin. Bisa saja dia minta orang lakukan," kata JK di Bareskrim Polri, Rabu (8/4/2026).
"Dia kan tidak membantah bahwa saya membayar Rp 5 miliar," timpalnya.
Klaim Rekayasa AI Dinilai Tidak Relevan Tanpa Bantahan Isi Tuduhan
Menurut JK, klaim bahwa video tersebut merupakan hasil rekayasa AI tidak relevan jika tidak disertai bantahan atas isi tuduhan.
"Kalau dia membantah bahwa itu tidak benar, bahwa Pak JK kasih Rp 5 miliar, kasih uang, mungkin ada manfaatnya. Tapi kalau mengatakan itu AI, itu tidak ada artinya untuk saya," ujarnya.
Tidak Ada Komunikasi atau Permintaan Maaf dari Rismon
JK juga menyatakan tidak pernah ada komunikasi ataupun permintaan maaf dari Rismon Sianipar. Ia mengaku tidak mengenal sosok yang dilaporkannya tersebut.
"Tidak ada. Saya itu tidak kenal orangnya kok. Saya tidak pernah ketemu," ungkapnya.
Dengan demikian, nasib Rismon Sianipar kini menghadapi dua proses hukum sekaligus: pengajuan restorative justice dalam kasus ijazah palsu yang masih diproses, dan laporan baru dari Jusuf Kalla terkait tuduhan pemberian dana. Keduanya masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.



