Polisi Bongkar Praktik Gas Oplosan di Depok, Elpiji 3 Kg Disuntik ke Tabung Besar
Polisi Bongkar Praktik Gas Oplosan di Depok, Elpiji Disuntik

Polisi Ungkap Modus Gas Oplosan di Depok, Elpiji Subsidi Disalahgunakan

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok berhasil membongkar praktik ilegal penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi di wilayah Pancoran Mas, Kota Depok. Pelaku dengan inisial MS ditangkap karena diduga menyuntik gas elpiji subsidi ke dalam tabung nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.

Modus Penyuntikan Gas Subsidi ke Tabung Nonsubsidi

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, menjelaskan bahwa pelaku melakukan penyuntikan gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Tindakan ini melanggar hukum dan dapat mengancam keselamatan publik karena berpotensi menyebabkan kebocoran atau ledakan.

Penyelidikan dimulai oleh Tim Opsnal Unit III Krimsus yang dipimpin Aipda Muhammad Juaini. Pada Jumat, 10 April 2026, pukul 08.00 WIB, tim menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan gas bersubsidi. Setelah melakukan pendalaman dan identifikasi, pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Depok Baru, Kecamatan Pancoran Mas, pada pukul 20.50 WIB di hari yang sama.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti yang Diamankan dan Proses Hukum

Setelah penangkapan, polisi melakukan pemeriksaan di tempat usaha pelaku dan mengamankan berbagai barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi:

  • 4 alat regulator untuk penyuntikan gas
  • 33 tabung gas ukuran 3 kg
  • 3 tabung gas ukuran 12 kg dengan isi melebihi kapasitas
  • 6 tabung hasil suntikan ukuran 5,5 kg
  • Timbangan gantung dan digital
  • Buku catatan penjualan
  • Uang tunai hasil penjualan
  • Segel tabung berbagai ukuran
  • Satu unit handphone

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Metro Depok untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 40 angka 9, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Imbauan Polisi kepada Masyarakat

Polres Metro Depok mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan gas subsidi dan segera melaporkan aktivitas serupa kepada pihak berwajib. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk mencegah tindakan ilegal yang dapat membahayakan keselamatan dan merugikan negara.

Kasus ini menunjukkan komitmen polisi dalam menindak tegas pelanggaran di sektor energi, terutama yang menyangkut barang bersubsidi. Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku lain dan meningkatkan kewaspadaan publik terhadap praktik gas oplosan yang berisiko tinggi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga