Polda Metro Jaya Selidiki Laporan KPK Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Linda Susanti
Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengaku telah menerima laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret Linda Susanti. Linda diketahui merupakan saksi dalam kasus dugaan korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, laporan diterima pada Februari 2026. Kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Iya benar di Februari 2026 kemarin terkait pemalsuan dokumen," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).
Menurut Budi, penyidik akan menindaklanjuti laporan tersebut. Pemeriksaan saksi terhadap pihak-pihak terkait akan dilakukan. "Akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan analisa barang bukti," ucap dia.
KPK Serahkan Kasus Linda ke Polda Metro
Sebelumnya, Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan pihaknya melaporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen. "KPK juga melaporkan kepada Polda Metro Jaya atas perbuatan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh LS, berkaitan dengan penyalahgunaan aset saudari LS. Ya kita tunggu prosesnya di Polda Metro Jaya," kata Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Dalam kesempatan itu, Budi juga menjelaskan laporan Linda ke Dewan Pengawas KPK terhadap sejumlah pegawai KPK. Dia menegaskan, sidang putusan Dewas menyatakan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan pegawai KPK yang dilaporkan. "Kami sampaikan bahwa Dewan Pengawas sudah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan keputusan, bahwa terhadap insan-insan KPK yang dilaporkan oleh saudara LS tidak terbukti melanggar etik," ucap dia.
Kasus ini menambah kompleksitas dalam penyelidikan korupsi yang melibatkan Hasbi Hasan, dengan Linda Susanti sebagai saksi kunci. Polda Metro Jaya kini fokus pada penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen, sementara KPK tetap memantau perkembangan kasus korupsi utama. Proses hukum diharapkan berjalan transparan untuk mengungkap kebenaran di balik laporan tersebut.
