Polda Jateng Bongkar Praktik Oplosan LPG Subsidi, Dua Pelaku Ditangkap
Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil membongkar praktik curang penyuntikan gas LPG subsidi di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah. Dua pelaku dengan inisial N dan NA telah ditangkap dalam operasi pengungkapan kasus ini.
Pengungkapan Berawal dari Kecurigaan Aktivitas Mencurigakan
Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan polisi terhadap aktivitas yang mencurigakan di sebuah gudang di Desa Buran, Tasikmadu, Karanganyar. Pengawasan dilakukan pada tanggal 2 April 2026, yang kemudian mengarah pada penyelidikan lebih lanjut.
Setelah ditelusuri, ternyata gudang tersebut digunakan oleh N dan NA untuk melakukan praktik penyuntikan isi gas LPG subsidi 3 kilogram (kg) ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg. "Para pelaku membeli tabung gas 3 kg dari agen-agen, kemudian menampungnya di gudang milik mereka. Di situlah mereka mengoperasikan penyuntikan gas subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat, tetapi disalahgunakan dengan memindahkannya ke tabung berukuran lebih besar," ujar Kombes Djoko kepada wartawan pada Jumat (4/4/2026).
Keuntungan Fantastis Mencapai Rp 1 Miliar per Bulan
Dari praktik curang ini, kedua tersangka disebut meraup keuntungan yang sangat besar. Kombes Djoko menyebutkan bahwa keuntungan yang didapatkan mencapai sekitar Rp 35 juta per hari. Dengan aktivitas yang telah berlangsung selama kurang lebih 6 bulan, total keuntungan per bulan diperkirakan melebihi Rp 1 miliar.
"Keuntungan yang didapatkan kurang lebih Rp 35 juta per hari, dan mereka sudah melakukan praktik ini selama sekitar 6 bulan. Dalam sebulan, keuntungannya bisa mencapai lebih dari Rp 1 miliar dari usaha penyuntikan tabung ini," tegas Djoko. Hal ini menunjukkan skala kejahatan yang signifikan dan dampaknya terhadap pasokan gas subsidi bagi masyarakat.
Barang Bukti Disita dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
- 820 tabung gas berbagai ukuran
- Timbangan yang digunakan dalam praktik
- Puluhan selang regulator yang telah dimodifikasi
Kini, kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman yang berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 500 juta. Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik penyalahgunaan LPG subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.



