Piche Kota Tak Ditahan, Ayahnya Wakil Ketua DPRD Belu Jadi Penjamin
Artis Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota yang dikenal sebagai Piche Kota, tidak ditahan dalam proses kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Keputusan ini diambil setelah ayahnya, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Belu, memberikan jaminan resmi.
Dalam kasus yang menggemparkan publik ini, Piche bersama dua rekannya, Roy Mali dan Rifal Sila, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Namun, berbeda dengan kedua rekannya, Piche mendapatkan perlakuan khusus berupa pembebasan dari penahanan.
Alasan Pembebasan dari Penahanan
Kapolres Belu, AKBP I Gede Astawa, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan Piche Kota didasarkan pada pertimbangan subjektif penyidik. "Berdasarkan pertimbangan subjektif dari penyidik, PK (Piche Kota) tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan," ujar Gede dalam keterangan resminya.
Selain sikap kooperatif yang ditunjukkan selama pemeriksaan, faktor kunci lainnya adalah peran orang tua Piche sebagai penjamin. Ayahnya, yang merupakan pejabat tinggi di DPRD Belu, memberikan jaminan yang memungkinkan putranya tetap bebas selama proses hukum berlangsung.
Sebagai konsekuensinya, Piche Kota diwajibkan untuk melapor secara rutin ke kepolisian. Ia harus melapor dua kali dalam sepekan, tepatnya setiap hari Selasa dan Kamis, untuk memastikan tidak ada pelanggaran atau upaya melarikan diri.
Proses Pemeriksaan dan Pengejaran Tersangka Lain
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Piche Kota pada Senin, 23 Februari 2026, oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Belu. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut terkait kasus dugaan pemerkosaan tersebut.
Sementara itu, situasi berbeda dialami oleh salah satu tersangka lainnya, Roy Mali. Roy telah ditetapkan sebagai buronan setelah mangkir dari panggilan sebagai saksi maupun tersangka. Pada 20 Februari 2026, penyidik resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dirinya.
Menurut Kapolres Belu, dalam upaya pelariannya, Roy berusaha menembus perbatasan negara secara ilegal. Upaya ini akhirnya digagalkan berkat koordinasi yang baik antara Atase Kepolisian Republik Indonesia di Dili dan Otoritas Kepolisian Timor Leste.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan figur publik seperti Piche Kota dan latar belakang keluarganya yang berpengaruh di dunia politik lokal. Masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.



