Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi secara terbuka mengakui bahwa penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama antara pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat. Pernyataan ini disampaikan usai rapat bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (18/2/2026).
Respons Pemerintah atas Laporan Transparency International
Prasetyo Hadi menyatakan rasa prihatin mendalam terhadap capaian tersebut, sekaligus menegaskan komitmen untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh. "Kita pertama tentu prihatin dan itu memang pekerjaan rumah kita bersama-sama," ujar Prasetyo dengan nada serius. Ia menambahkan bahwa persoalan korupsi di Indonesia telah bersifat sistemik, sehingga memerlukan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Korupsi sebagai Masalah Sistemik
Menurut Prasetyo, karakter sistemik dari korupsi mengharuskan semua pihak untuk tidak pernah lelah dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan. "Ini kan sudah sistemik ya masalah korupsi ini, dan itu memang yang harus kita terus kita nggak boleh capek, nggak boleh lelah untuk bagaimana kita mengurangi semaksimal mungkin segala tindak pidana korupsi," tegasnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintah menyadari kompleksitas persoalan dan kebutuhan akan strategi jangka panjang.
Data Terbaru Indeks Persepsi Korupsi
Sebelumnya, Transparency International Indonesia (TII) telah merilis laporan terbaru yang menunjukkan skor IPK Indonesia pada tahun 2025 berada di angka 34. Angka ini mengalami penurunan signifikan sebanyak tiga poin dibandingkan dengan skor tahun 2024 yang mencapai 37 poin. Ferdian Yazid, Manajer Program TII, menjelaskan bahwa peringkat Indonesia kini berada di posisi ke-109 dari 180 negara yang disurvei.
"Skor CPI di Indonesia tahun ini ada di angka 34. Kemudian, peringkatnya dibandingkan 180 negara lainnya ada di 109," jelas Ferdian kepada wartawan pada Selasa (10/2). Data ini mengindikasikan bahwa Indonesia telah keluar dari peringkat 100 besar, padahal pada tahun sebelumnya negara ini berada di posisi ke-99. Kondisi ini menempatkan Indonesia setara dengan Nepal dalam hal persepsi korupsi.
Implikasi dan Langkah Ke Depan
Penurunan peringkat ini menjadi alarm bagi semua pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi lama, meskipun tantangan yang dihadapi semakin kompleks.
Komitmen untuk memperbaiki tata kelola dan mengurangi praktik korupsi harus diwujudkan melalui langkah-langkah konkret yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Transparansi, akuntabilitas, dan penguatan institusi menjadi kunci utama dalam upaya meningkatkan skor IPK di tahun-tahun mendatang.



