Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu: Kemenangan Suara Pelaku Ekonomi Kreatif
Pengadilan Negeri Medan secara resmi menangguhkan penahanan Amsal Sitepu pada Selasa, 31 Maret 2026. Videografer ini sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pembuatan video profil desa. Keputusan pengadilan ini langsung memicu respons positif dari berbagai kalangan, terutama para pegiat dan pelaku ekonomi kreatif di seluruh Indonesia.
Solidaritas Ekonomi Kreatif Berbuah Hasil
Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, menyatakan bahwa penangguhan penahanan tersebut merupakan hasil nyata dari doa, perjuangan, dan solidaritas yang kuat di antara para pelaku ekonomi kreatif. "Ini adalah buah dari semangat pejuang ekonomi kreatif. Ketika satu pejuang ekraf didzolimi, semua bergerak bersama. Hari ini kita menyaksikan bahwa suara pejuang ekonomi kreatif benar-benar didengar," tegas Kawendra dalam pernyataannya pada Selasa.
Menurutnya, keputusan ini menjadi bukti konkret bahwa aspirasi publik, khususnya dari komunitas ekonomi kreatif, mampu mendapatkan perhatian serius dari negara. Kawendra menekankan bahwa persatuan teman-teman pejuang ekonomi kreatif dari seluruh penjuru Indonesia bukan hanya tentang kasus individu Amsal Sitepu, tetapi menyangkut martabat profesi ekonomi kreatif yang harus dijaga dan dihargai.
Mengangkat Martabat Profesi Kreatif
Kawendra Lukistian juga menyoroti bahwa kasus yang menjerat Amsal Sitepu telah membuka pandangan banyak pihak mengenai posisi profesi kreatif yang selama ini sering kali dipandang sebelah mata. "Jika ide, editing, cutting, dan dubbing dianggap bernilai nol, itu sama saja dengan menghina profesi kreatif. Maka, penangguhan penahanan Amsal hari ini menjadi semangat baru bahwa profesi kreatif juga harus dihargai secara layak," ungkapnya dengan penuh keyakinan.
Sebelum keputusan penangguhan ini, Kawendra telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI untuk membahas kasus Amsal Sitepu secara mendalam. Dalam forum tersebut, ia secara tegas meminta pembebasan Amsal karena dinilai sebagai korban kriminalisasi terhadap profesi ekonomi kreatif.
Dukungan terhadap Visi Pemerintah
Lebih lanjut, Kawendra menambahkan bahwa keputusan penangguhan ini sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang saat ini gencar mendorong sektor ekonomi kreatif sebagai salah satu pilar baru perekonomian nasional. "Pak Prabowo sedang sangat serius membangun ekonomi kreatif. Jangan sampai semangat Presiden untuk mendorong pejuang ekonomi kreatif justru terciderai oleh proses-proses yang tidak berkeadilan," jelasnya.
Dukungan dari Gekrafs ini menegaskan bahwa komunitas ekonomi kreatif tidak hanya fokus pada pembelaan individu, tetapi juga berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah yang pro terhadap pengembangan sektor kreatif. Kasus Amsal Sitepu diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan perlindungan dan penghargaan terhadap karya-karya kreatif di Indonesia.
Dengan penangguhan penahanan ini, diharapkan tidak ada lagi pelaku ekonomi kreatif yang merasa takut untuk berkarya atau bermitra dengan pemerintah. Langkah ini dianggap sebagai angin segar bagi kemajuan industri kreatif nasional yang semakin mendapatkan tempat di hati masyarakat dan pengakuan dari negara.



