Pemilik Restoran Kemang Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangka
Jakarta - Nabilah O'brien, pemilik restoran di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Status tersebut diberikan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap pasangan suami istri berinisial Z dan E. Menanggapi penetapan ini, Nabilah akan mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya.
Unggahan CCTV Jadi Pemicu
Penetapan tersangka ini bermula dari unggahan rekaman CCTV di media sosial oleh Nabilah. Rekaman tersebut menunjukkan dugaan pencurian oleh Z dan E di restorannya di Kemang, Jakarta Selatan. Kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan dalam proses mediasi setelah Z dan E menuntut kompensasi sebesar Rp 1 miliar.
"Lalu praperadilan seperti apa? Akan kami tempuh. Dengan segala upaya untuk membatalkan status tersangka klien kami, membuat penyidikan ini menjadi berhenti, akan kami lakukan," tegas Kuasa Hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, dalam jumpa pers di Kemang, Jakarta Selatan, pada Jumat (6/3/2026).
Upaya Hukum dan Laporan ke Propam
Goldie menyatakan bahwa Nabilah akan menempuh semua jalur hukum yang tersedia. Pihaknya bahkan telah meminta gelar perkara khusus kepada penyidik. "Kita sudah bersurat kepada Wassidik untuk gelar perkara khusus, saya harap Birowassidik dapat melihat ini dengan objektif," jelasnya.
Lebih lanjut, Nabilah telah melaporkan penyidik Bareskrim Polri ke Divisi Propam Polri. Goldie mengungkapkan bahwa mereka telah bertemu dengan Paminal. "Lalu yang kedua kami juga sudah menyampaikan ini kepada Paminal, dan Paminal sendiri yang menjemput bola kepada kami, jadi saya rasa karena sudah di tangan yang tepat, tidak perlu saya beberkan lebih jauh lagi. Saya juga percayalah Polri masih ada marwahnya," katanya.
Kebingungan dan Klaim Ketidakadilan
Goldie mengaku masih bingung mengapa unggahan CCTV tentang dugaan pencurian justru menjadikan Nabilah sebagai tersangka. Padahal, menurutnya, Z dan E pergi tanpa membayar pesanan mereka. "Kalau memang misalnya menyebarkan CCTV itu merupakan sebuah tindak pidana, ya orang nggak akan mau dong nyebarin CCTV. Kriminalitas aja sekarang di mana-mana gitu Pak. Jadi kalau ditanya kok bisa? Nggak tahu juga. CCTV-nya nyata, korbannya nyata, kerugian materilnya nyata. Pun pihak Z dan E telah menjadi tersangka kok di Polsek," ungkapnya.
Nabilah sendiri menyampaikan bahwa Z dan E datang ke restorannya, memesan makanan, tetapi tidak membayar. Ia juga menuduh pasangan tersebut menghina karyawannya. "Kalian datang ke tempat saya, mengambil 14 produk makanan dan minuman kami tanpa membayar sepeser pun. Tidak hanya itu, kalian menghina karyawan-karyawan saya, masuk ke area dapur saya, membentak dan mencaci maki karyawan saya yang sedang bekerja mencari nafkah," kata Nabilah.
Tuntutan Rp 1 Miliar dan Proses Penyidikan yang Dianggap Janggal
Nabilah merasa Z dan E tidak punya nurani karena melaporkannya balik ke Bareskrim Polri, padahal mereka telah mengakui mengambil makanan tersebut. "Tega sekali kalian justru melaporkan saya balik. Untuk apa? Kalian sendiri sudah mengakui bahwa kalian mengambil makanan itu. Namun sekarang kalian menuntut saya Rp 1 miliar rupiah sampai 5 bulan lamanya," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak masuk akal. "Saya ini hanya rakyat, pelaku usaha kecil yang sedang berjuang menghidupi banyak orang di belakang saya. Uang Rp 1 miliar itu sangat tidak masuk akal dibandingkan dengan makanan yang kalian ambil," imbuhnya.
Nabilah juga mengkritik proses penyidikan Bareskrim Polri yang dianggapnya janggal. Ia merasa penetapan tersangka dilakukan dengan sangat cepat. "Rekaman CCTV itu ada, dan CCTV itu tidak pernah berbohong. Saya mungkin tidak tahu atau tidak paham pasal-pasal hukum, tapi semenjak ini terjadi, saya betul-betul membedah. Dan saya tahu apa itu keadilan dan kebenaran," tegasnya.
Dukungan dan Tekanan Psikologis
Nabilah mengaku terpaksa membuka kasus ini ke media karena merasa tidak ada keadilan. "Saya terpaksa harus membuka ini ke media, karena ternyata menjadi kooperatif selama 5 bulan ini, dan menjadi benar saja, tidak cukup untuk Bareskrim, payung Polri di negeri ini," ungkapnya.
Ia berterima kasih kepada pemerintah yang telah memberi perhatian, termasuk kepada Presiden Prabowo dan Ketua Komisi 3 DPR, Habiburokhman. Namun, Nabilah mengaku mengalami tekanan psikologis. "Dan tolong lihat saya, saya stres. Saya sulit fokus bekerja selama 5 bulan ini. Tiba-tiba saya dijadikan tersangka hanya karena menyuarakan fakta demi diri saya sendiri dan keamanan publik," sambungnya.
Kasus ini terus berkembang dengan Nabilah yang bersikeras memperjuangkan praperadilan untuk membersihkan namanya dari status tersangka.



