Polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka pemilik biro perjalanan umrah dan haji Al Amanah di Semarang berinisial HU. HU sebelumnya digeruduk karena dugaan kasus penipuan. Ternyata, HU adalah residivis kasus penipuan.
HU Residivis Kasus Penipuan
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, membenarkan bahwa HU adalah residivis. "Iya, benar, dia residivis kasus penipuan juga," kata Andika, dilansir detikJateng, Kamis (30/4/2026).
HU disebut pernah dua kali melakukan penipuan pada 2016 dan 2017. Namun, polisi belum membeberkan jenis penipuan yang dilakukan HU saat itu. "Tahun 2016 sama 2017. (Penipuan lewat biro umrah juga atau yang lain?) Nah, ini kita masih belum cek," ucapnya.
Penetapan Tersangka
Polisi telah menetapkan HU sebagai tersangka sejak Selasa (28/4) lalu. Kini, HU ditahan di Polrestabes Semarang. "Iya benar (sudah dijadikan tersangka), kita tahan itu sejak Selasa kalau nggak salah," kata Andika.
Sebelumnya, pemilik biro umrah Al Amanah dilaporkan oleh sejumlah calon jemaah karena diduga menipu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap HU. Dengan status residivis, HU terancam hukuman yang lebih berat.



