PB SEMMI Dukung Polri Bongkar Korupsi, Minta Tak Ada Intervensi
PB SEMMI Dukung Polri Bongkar Korupsi Tanpa Intervensi

Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) menyatakan dukungan penuh terhadap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengungkap tiga kasus dugaan korupsi yang tengah menjadi sorotan. Ketua Umum PB SEMMI, Bintang Wahyu Saputra, menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Seruan untuk Tidak Mengintervensi Proses Hukum

Bintang Wahyu Saputra menyampaikan pernyataan tegas di hadapan wartawan pada Kamis, 9 Juli 2026. Ia menekankan bahwa setiap institusi negara memiliki tugas masing-masing dan proses penggeledahan, pemeriksaan, atau penyitaan harus dibiarkan berjalan sesuai hukum. "Jangan ada intervensi, jangan ada tekanan, dan jangan ada upaya menggiring opini untuk melemahkan aparat yang sedang bekerja. Negara harus menunjukkan bahwa hukum lebih tinggi dari jabatan," ujarnya.

PB SEMMI juga mendorong agar pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada pelaku kecil. Bintang menegaskan, "Bongkar sampai ke akar-akarnya. Publik ingin melihat keberanian negara, bukan sandiwara. Kalau memang ada yang salah, proses. Kalau tidak, jelaskan secara terbuka. Yang paling penting, jangan ada yang kebal hukum."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Komitmen Mengawal Pemberantasan Korupsi

Lebih lanjut, PB SEMMI berkomitmen untuk terus mengawal agenda pemberantasan korupsi sebagai bagian dari upaya menjaga reformasi dan memperkuat supremasi hukum. Bintang menegaskan bahwa langkah Kortas Tipikor Polri harus didukung penuh. "Kami berdiri bersama upaya pemberantasan korupsi. Jangan biarkan ada kekuatan yang mengaburkan proses hukum. Indonesia membutuhkan aparat yang berani, independen, dan tidak gentar menghadapi siapa pun agar kepercayaan masyarakat terhadap negara semakin kuat," ujarnya.

Penggeledahan di Cipete Terkait Tiga Kasus Besar

Sebelumnya, polisi melakukan penggeledahan di sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026. Penggeledahan tersebut dilakukan bersama Kortas Tipikor Polri dan berkaitan dengan tiga kasus dugaan korupsi yang menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto menjelaskan bahwa kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu blackout PLN, kasus ASABRI, dan kasus penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

"Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel. Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan," ujar Budhi di lokasi penggeledahan.

Joint Investigation Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya

Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa kasus-kasus ini ditangani melalui skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia menyebutkan perkara yang ditangani meliputi dugaan korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dua objek perkara. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI (Persero) dan/atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025. Kedua, terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang. Namun, ia belum menjelaskan siapa saja tersangka dalam perkara-perkara tersebut.

Atensi Presiden dan Proses Hukum yang Berjalan

Polisi mengusut kasus ini dengan menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 606 ayat 1 dan/atau ayat 3, Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 20 UU KUHP. Pasal 12 e UU Tipikor berkaitan dengan pemerasan, sedangkan Pasal 12 b terkait suap.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa pengusutan kasus ini merupakan atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. "Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," katanya. Ia menambahkan bahwa penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi secara serempak, termasuk di Cafe de'Clan dan Coin Money Changer, yang terkait dengan dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel.