Pandji Pragiwaksono Usulkan Restorative Justice untuk Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja
Komika Pandji Pragiwaksono menyatakan harapannya agar kasus dugaan penghinaan terhadap suku Toraja dapat diselesaikan secara damai tanpa melalui proses hukum di pengadilan. Ia menekankan pentingnya pendekatan restorative justice sebagai solusi yang lebih manusiawi dan efektif.
Harapan Penyelesaian Damai
Dalam pernyataannya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (9/3/2026), Pandji mengungkapkan bahwa ia berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan mengedepankan aspek restorative justice. "Harapannya sih memang itu yang kemudian dikedepankan, restorative justice-nya. Karena kan antara saya dengan perwakilan sah dan legitimate dari masyarakat Toraja sudah terjadi," kata Pandji kepada awak media.
Permintaan Konfirmasi ke Masyarakat Adat
Pandji membenarkan bahwa dalam pemeriksaan kali ini, penyidik Bareskrim Polri menanyakan perihal siapa saja yang terlibat dalam sidang adat Toraja. Namun, ia meminta pihak penyidik untuk memeriksa langsung ke Toraja guna menghindari kesalahan informasi. "Karena saya tidak mau salah dalam mengucapkan nama, jabatan, dan terutama wilayah ya. Jadi saya minta untuk itu dikonfirmasi ke masyarakat adatnya aja," ungkapnya.
Keabsahan Sidang Adat Toraja
Pandji menegaskan bahwa sidang adat Toraja yang dijalankan beberapa waktu lalu merupakan bentuk mediasi yang sah dan legitimate. Ia menjelaskan bahwa sidang tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 32 wilayah adat di Toraja, sehingga mencakup seluruh keterwakilan masyarakat adat setempat. "Justru kan waktu saya bersidang adat di sana itu adalah bentuk dari mediasi, yang sangat legitimate karena dihadiri oleh perwakilan dari 32 wilayah adat. Jadi semua wilayah adat di Toraja hadir ada perwakilannya," kata Pandji.
Peluang Mediasi dengan Pihak Pelapor
Pandji juga membeberkan adanya kemungkinan mediasi dengan pihak pelapor. Ia menilai bahwa sidang adat Toraja yang telah dijalankan merupakan bentuk penyelesaian secara kekeluargaan antara dirinya dengan masyarakat adat Toraja. Pertemuan tersebut dianggap sebagai ranah dari pelapor dan perwakilan masyarakat Toraja yang hadir dalam sidang adat. "Rasanya itu ada di wilayah dia (pelapor) dengan perwakilan masyarakat Toraja yang kemarin hadir di sidang. Karena sidang kemarin sidang yang sah, sidang yang lengkap keterwakilan wilayah adatnya," kata Pandji.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan atas materi pertunjukan stand-up comedy Mens Rea yang menyinggung nama Raffi Ahmad dan diduga mengandung unsur penghinaan terhadap suku Toraja. Pandji Pragiwaksono bakal diperiksa polisi terkait laporan tersebut, namun ia berupaya agar penyelesaian dilakukan secara restorative justice untuk menghindari proses hukum yang berlarut-larut.



