Oditur Militer II-07 Jakarta mengungkapkan sejumlah keadaan yang meringankan empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sehingga hanya menjatuhkan tuntutan 2,5 tahun penjara di kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Menurut Oditur, para terdakwa telah bersikap jujur dan berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.
Hal Meringankan dan Memberatkan
Oditur menyatakan, "Hal-hal yang meringankan: kedua, para Terdakwa jujur dan berterus terang dalam persidangan," saat membacakan surat tuntutan pidana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6). Selain itu, para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Sementara itu, hal memberatkan adalah perbuatan para terdakwa bertentangan dengan sapta marga, sumpah prajurit, dan delapan wajib TNI. Perbuatan mereka juga merusak nama baik TNI serta mengakibatkan luka berat bagi Andrie sebagai korban.
Tuntutan Pidana
Oditur menuntut majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menghukum para terdakwa dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara. "Kami mohon kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para Terdakwa," ucap Oditur.
Identitas Terdakwa
Empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terdakwa adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Motif dan Dasar Hukum
Berdasarkan fakta hukum, para terdakwa menyiram air keras karena dendam atau marah atas sentimen negatif terhadap Andrie yang dianggap telah melecehkan martabat TNI melalui aksi interupsi saat rapat tertutup DPR dengan TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun (ayat 1) dan 7 tahun (ayat 2).
Kondisi Korban
Andrie sebagai korban tidak pernah diperiksa karena masih menjalani perawatan intensif di RSCM Jakarta. Majelis hakim ingin mendapatkan keterangan dari Andrie, namun karena tidak ada dalam berkas, kapasitasnya hanya sebagai saksi tambahan. Keinginan hakim mendapat penolakan keras dari Andrie dan kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) karena tidak percaya pada pengadilan militer.
Berdasarkan keterangan RSCM pada Selasa (12/5), aktivitas Andrie masih dibatasi. Ia masih dalam pemantauan tim medis multidisiplin, termasuk dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi, oftalmologi, dan psikiatri, untuk memastikan proses pemulihan berjalan optimal.



