Nurhadi Tantang Jaksa Mubahalah, Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Segera Digelar
Nurhadi Tantang Jaksa Mubahalah, Sidang Vonis Segera

Nurhadi Tantang Jaksa Mubahalah, Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Segera Digelar

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, telah membacakan duplik dalam babak akhir persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Maret 2026. Dalam sidang yang mengusung kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini, Nurhadi dengan tegas menyatakan keyakinannya bahwa dirinya sama sekali tidak bersalah atas segala tuduhan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembelaan Kuat dengan Pembuktian Terbalik

"Sepanjang persidangan ini, Jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya. Sebaliknya, saya telah melakukan pembuktian terbalik terhadap harta yang saya miliki dan sumbernya," tutur Nurhadi di hadapan majelis hakim, seperti dikutip pada Sabtu, 28 Maret 2026. Dia berharap majelis hakim yang dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji dapat melihat kebenaran yang telah terbuka berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah dijalani.

Lebih lanjut, Nurhadi juga menantang jaksa untuk melaksanakan mubahalah dalam persidangan. Mubahalah merupakan sumpah berat atau doa saling melaknat antara dua pihak yang bersengketa dalam perkara kebenaran, yang bersumber dari ajaran agama Islam. "Sesuai keyakinan dan ajaran agama saya, yang tercantum dalam Al Quran, surah Ali Imran ayat 61, apabila benar saya telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan atau didakwakan kepada saya dalam perkara ini, maka saya siap menanggung segala akibatnya," ucapnya dengan penuh keyakinan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Namun, jaksa tidak menanggapi tantangan mubahalah yang diajukan oleh Nurhadi. Sementara itu, tim advokat Nurhadi menyoroti ketidakmampuan jaksa dalam membuktikan dakwaan selama persidangan berlangsung.

Detail Pembuktian Harta dan Aset

Menurut tim advokat, Nurhadi telah melakukan pembuktian terbalik dengan menjabarkan secara rinci fakta penghasilannya. Anggota Tim Advokat, Mohammad Ikhsan, menjelaskan bahwa total penghasilan Nurhadi dari tahun 2011 hingga 2018 mencapai sekitar Rp 25,8 miliar, yang berasal dari gaji dan tunjangan sebagai pejabat. Selain itu, usaha sarang walet yang dijalankannya sejak tahun 1981 telah menghasilkan pemasukan tambahan sebesar Rp 41,14 miliar.

"Bila ditotal, semua pemasukan itu mencapai sekitar Rp 66,9 miliar yang semuanya sudah dilaporkan dan tercatat dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2002, ditambah sebagaimana tercantum dalam lampiran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2012," urai Ikhsan dengan tegas.

Ikhsan juga mengungkapkan bahwa aset yang dituduhkan oleh jaksa, yang meliputi villa di Megamendung, tiga unit apartemen di Infinity Tower Jakarta, dan satu unit mobil Mercedes Sprinter, hanya bernilai sekitar Rp 28 miliar. Nilai ini jauh lebih rendah dibandingkan total pemasukan yang telah dibuktikan oleh Nurhadi. "Dari bukti-bukti formal dan fakta-fakta persidangan, termasuk usaha Jaksa mencantumkan harta menantunya yang telah dibuktikan tak terkait Nurhadi, perkara ini sangat terkesan dipaksakan," tandas Ikhsan.

Harapan untuk Putusan yang Adil

Anggota Tim Advokat lainnya, Muhammad Rudjito, menegaskan bahwa jaksa tidak hanya gagal membuktikan dakwaan, tetapi tuntutannya juga tidak berdasarkan hukum pembuktian yang berlaku. "Hakim tentu dapat melihat dengan jernih. Jaksa tak dapat membuktikan dakwaan, tuntutannya pun tidak berdasarkan hukum pembuktian," tutur Rudjito dengan harapan agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil.

Sebagai informasi, Nurhadi sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA senilai Rp 49 miliar. Namun, dalam kasus gratifikasi dan TPPU ini, dia menyerahkan sepenuhnya pada putusan majelis hakim. Sidang putusan telah dijadwalkan pada hari Rabu, 1 April 2026, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dengan segala pembelaan dan pembuktian yang telah disampaikan, Nurhadi berharap bahwa kebenaran akan terungkap dan keadilan dapat ditegakkan dalam sidang vonis yang akan datang. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat posisi strategis Nurhadi sebagai mantan pejabat tinggi di lingkungan peradilan Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga