Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka dalam Kasus Korupsi Petral
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pertamina Energy Trading Limited (Petral) pada periode 2008 hingga 2015. Praktik curang yang dilakukan oleh ketujuh tersangka ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan.
Proses Penghitungan Kerugian Negara Masih Berlangsung
Direktur Pendidikan Jaksa Pengawasan dan Pengembangan Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa besaran kerugian keuangan negara dalam perkara ini belum dapat diumumkan secara pasti. Hal ini dikarenakan proses penghitungan masih dilakukan secara intensif oleh pihak Kejagung bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk besarnya kerugian keuangan negara, saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP," kata Syarief dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/4/2026).
Kronologi Kasus dan Modus Operandi
Kasus ini berawal dari pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang terjadi antara tahun 2008 dan 2015. Investigasi mengungkap bahwa salah satu tersangka membocorkan informasi rahasia internal dari Petral Energy Services (PES) kepada Muhammad Riza Chalid.
"Tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal PES atau Petral Energy Services terkait mengenai kebutuhan minyak mentah, gasoline, serta informasi lainnya yang dilakukan oleh salah satu tersangka," jelas Syarief.
Lebih lanjut, Syarief menjelaskan bahwa Riza Chalid bersama dengan IRW mempengaruhi proses pengadaan Petral dengan cara melobi pejabat-pejabat di Petral dan Pertamina. Dalam praktik ini, terjadi kongkalikong yang melibatkan mark-up harga minyak mentah dan produk Petral.
"Jadi pada intinya, saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina. Antara lain dengan saudara tersangka BBG, saudara IRW, saudara MLY, dan saudara TFK. Komunikasi tersebut baik berupa pengkondisian tender, informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif," ungkapnya.
Dampak dan Kerugian yang Ditimbulkan
Atas lobi-lobi yang dilakukan, pejabat Pertamina mengeluarkan pedoman yang dinilai bertentangan dengan risalah rapat direksi Pertamina. Syarief menambahkan bahwa setelah tender dimanipulasi, terjadi kesepakatan kerjasama antara Petral dengan perusahaan milik Riza Chalid untuk memasok produk kilang minyak pada tahun 2012-2014.
Proses tender yang tidak transparan ini menyebabkan rantai pasokan menjadi lebih panjang dan harga melambung tinggi, terutama untuk produk Gasoline 88 (Premium 88) dan Gasoline 92. Hal ini menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina dan secara tidak langsung merugikan keuangan negara.
"Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk Gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," tegas Syarief.
Daftar Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara ini, dengan rincian sebagai berikut:
- BBG, selaku Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina.
- AGS, selaku Head of Trading Pertamina Energy Services (PES) tahun 2012-2014.
- MLY, selaku Senior Trader Petral tahun 2009-2015.
- NRD, selaku Crude trading manager di PES.
- TFK, selaku VP ISC pada PT Pertamina.
- MRC (Muhammad Riza Chalid), Beneficial Owner dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender.
- IRW, selaku Direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP Nasional atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses hukum masih berlanjut sementara penghitungan kerugian negara terus dilakukan untuk memastikan akuntabilitas.



