Nicke Widyawati: Untung-Rugi LNG dengan Corpus Christi Belum Bisa Dihitung
Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, menyatakan bahwa kerugian maupun keuntungan dalam pengadaan gas alam cair (LNG) dengan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) belum dapat dihitung saat ini. Hal ini disampaikan Nicke saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Kontrak Berlangsung Hingga 2040
Nicke menjelaskan bahwa kontrak bisnis tersebut baru akan berakhir pada tahun 2040, sehingga penilaian untung rugi tidak dapat dilakukan sebelum kontrak selesai. "Jadi agak beda Pak, Bu. Terkait dengan Corpus Christi ini kalau dibilang bisnisnya itu belum selesai Bu. Jadi tidak bisa kemudian kita menyatakan untung rugi hari ini, karena kontrak sampai 2040," ujar Nicke dalam sidang.
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap pertanyaan dari pengacara terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, yang menanyakan mengapa keuntungan sebesar 97 juta USD pada tahun 2024 tidak dipublikasikan oleh Pertamina. Nicke menegaskan bahwa bisnis dengan CCL berbeda dengan kesepakatan dengan kilang minyak Al Zour di Kuwait, yang merupakan suatu peristiwa spesifik untuk menambah ketahanan energi Indonesia.
Tidak Ada Teguran dari RUPS
Wa Ode juga menanyakan apakah ada teguran dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait pengadaan LNG ini. Nicke menjawab bahwa tidak ada teguran dari RUPS atau dari menteri sebagai pemegang otoritas tertinggi. Sidang ini melibatkan dua terdakwa, yaitu mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani.
Dakwaan Kerugian Negara
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK mendakwa kedua terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan LNG yang diduga merugikan negara sebesar USD 113 juta. Dakwaan menyebutkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, yang telah divonis bersalah.
Jaksa menjelaskan bahwa pembelian LNG dilakukan tanpa analisis keekonomian final, menyebabkan over supply. Pertamina kemudian menjual LNG surplus ke luar negeri dengan kerugian, ditambah biaya suspension fee. Total kerugian negara diperkirakan setara Rp 1,9 triliun berdasarkan kurs saat ini.
Kasus ini menyoroti kompleksitas pengelolaan energi dan pentingnya transparansi dalam kontrak jangka panjang. Sidang masih berlanjut untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait dugaan korupsi ini.



