Napi Korupsi Viral Mampir ke Coffee Shop di Kendari, Menteri Imipas Turun Tangan
Seorang narapidana kasus korupsi berinisial S menjadi sorotan publik setelah kedapatan mampir ke sebuah coffee shop di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Insiden ini viral di media sosial dan memicu polemik di masyarakat, hingga menarik perhatian Menteri Imipas Agus Andrianto untuk turun tangan.
Pemeriksaan Menyeluruh Diperintahkan Menteri
Merespons kejadian tersebut, Menteri Imipas Agus Andrianto memerintahkan dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat. Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas Rika Aprianti menyatakan bahwa arahan menteri mencakup pemeriksaan mulai dari kepala lapas, kepala pengamanan lapas, hingga petugas yang mengawal narapidana tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Rika menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai peraturan, termasuk kemungkinan pencopotan jabatan. Pemeriksaan juga melibatkan warga binaan dan petugas rutan terkait. Dia mengapresiasi peran masyarakat dalam pengawasan kinerja Kemenimipas, yang membantu mengungkap insiden ini.
Kronologi Insiden dan Tindakan Lanjutan
Insiden terjadi pada Selasa (14/4/2026), ketika narapidana S, yang merupakan terpidana kasus korupsi pertambangan di Kolaka Utara, singgah ke coffee shop usai menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK). Kedatangannya dikawal oleh petugas keamanan dari Rumah Tahanan (Rutan) setempat. Kantor Wilayah Ditjenpas Sultra langsung menindak tegas dengan mengerahkan Satops Patnal untuk menyelidiki kasus ini.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi mengungkapkan bahwa dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pengawal. Petugas tersebut tidak melarang ketika S diajak ngopi oleh mantan bawahannya, yang merupakan Syahbandar. Akibatnya, petugas diberikan sanksi disiplin dan ditarik dari tugasnya di Rutan Kelas II A Kendari ke Kanwil Ditjenpas Sultra.
S sendiri adalah narapidana kasus korupsi yang telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp600 juta, dan saat ini ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari. Insiden ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam sistem pemasyarakatan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Dampak dan Respons Publik
Viralnya kejadian ini telah memicu diskusi publik tentang efektivitas pengawasan terhadap narapidana, terutama dalam kasus korupsi. Masyarakat diharapkan terus berperan dalam kontrol sosial untuk mendukung transparansi dan penegakan aturan di lingkungan pemasyarakatan. Pemeriksaan yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut dan memberikan sanksi yang tegas jika diperlukan.



