Nadiem Makarim Heran Eks Konsultan Dituntut 15 Tahun Penjara, Padahal Tak Terima Aliran Dana
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyatakan rasa iba dan kebingungan mendalam atas tuntutan hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Ibrahim Arief, yang akrab disapa Ibam. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 16 April 2026, Ibam juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar. Jika uang tersebut tidak dilunasi, hukuman tambahan 7,5 tahun akan diberlakukan, sehingga total tuntutan bisa mencapai 22,5 tahun penjara.
Integritas Tinggi dan Reputasi Luar Biasa
Nadiem menegaskan bahwa Ibam adalah seorang profesional muda dengan integritas tinggi, yang dikenal sebagai salah satu insinyur atau chief technology officer (CTO) terbaik di Indonesia. "Bagi yang mungkin tidak mengetahui Ibam, dia ini mantan CTO Bukalapak dan memiliki reputasi sebagai anak bangsa berprestasi yang luar biasa, juga idealis. Bahwa orang seperti itu mendapat tuntutan setinggi itu, bagi saya sangat membingungkan," ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip pada Selasa, 21 April 2026.
Menurut Nadiem, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, peran Ibam hanyalah sebagai konsultan teknologi tanpa kewenangan untuk mengambil keputusan strategis. Lebih lanjut, dia menyoroti bahwa tidak ditemukan bukti aliran dana yang diterima Ibam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini.
Bukti Persidangan Justru Mendukung
Nadiem mengungkapkan bahwa bukti-bukti seperti percakapan WhatsApp dan notulen rapat yang dibeberkan di persidangan justru menunjukkan sikap kritis Ibam terhadap pembahasan pengadaan Chromebook. "Bahkan, menurut keterangan saksi dari eksekutif Google pada 2020, tim kementerian termasuk Ibam kerap mempertanyakan dan menantang penggunaan Chrome OS," jelasnya.
Dia merasa heran bagaimana seseorang yang rela mengorbankan gaji dua hingga tiga kali lipat, menolak tawaran pekerjaan dari Facebook di Inggris, dan berdedikasi untuk negara, justru menghadapi tuntutan hukuman yang hampir maksimal. "Jadi saya sangat bingung, bagaimana bisa seseorang yang mengabdi kepada negara mengalami hal seperti ini," tambah Nadiem dengan nada prihatin.
Peringatan untuk Kaum Muda Profesional
Nadiem pun mengingatkan para profesional muda agar mencermati kasus ini dengan seksama. Dia khawatir, jika tidak diperhatikan, siapa pun berpotensi mengalami nasib serupa di masa depan. "Ini membuat saya merasa kaum muda profesional harus menyadari, mungkin saja semua sedang tidak baik-baik saja dengan proses hukum di negara kita saat ini," wanti-wanti Nadiem.
Di akhir pernyataannya, Nadiem mengajak publik untuk mendoakan Ibam, menekankan bahwa dia bukan sekadar seorang engineer, tetapi juga seorang ayah dan suami yang sedang menghadapi proses hukum berat. "Tolong diingat, Ibam itu is one of us. Dia adalah tenaga muda profesional, seorang engineer, seorang ayah, dan seorang suami. Mohon doanya untuk Ibam," tuturnya.
Kasus ini terjadi di tengah sidang lanjutan Nadiem Makarim sendiri, yang didakwa merugikan negara dengan estimasi kerugian mencapai Rp 2,18 triliun dan diduga memperkaya diri sebesar Rp 809 miliar. Sidang tersebut berlangsung di Jakarta pada Senin, 20 April 2026, dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi terkait.



