Nadiem Makarim Jadi Saksi Mahkota 11 Jam Nonstop di Sidang Korupsi Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 9 Maret 2026, dengan Nadiem mengaku kelelahan setelah memberikan keterangan selama sekitar 11 jam tanpa henti.
Terdakwa dan Dakwaan dalam Kasus Pengadaan Chromebook
Terdakwa dalam sidang ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam yang berperan sebagai tenaga konsultan. Mereka didakwa terlibat dalam persekongkolan yang diduga merugikan keuangan negara.
"Sangat meletihkan hari ini karena saya satu-satunya saksi dan saya bingung berapa jam tadi ya, 11 jam nonstop menjadi saksi," ujar Nadiem Makarim usai sidang. Mantan menteri yang akrab disapa Mas Menteri ini menyatakan kebingungannya atas dakwaan persekongkolan yang ditujukan padanya bersama Sri, Mulyatsyah, dan Ibam.
Bantahan Keras Nadiem atas Dakwaan Persekongkolan
Nadiem menegaskan bahwa tidak ada bukti komunikasi mengenai Chromebook antara dirinya dengan para terdakwa. "Kalau ada persekongkolan kan harusnya ada gitu di bukti WA-nya, jadi semua terdakwa, saya dan mungkin semua peserta sidang pun bergeleng-geleng bahwa kita dijerat Pasal 55 padahal kita tidak ada bukti sama sekali berkomunikasi mengenai isu Chromebook ini, persekongkolan," tegasnya.
Lebih lanjut, Nadiem menyebut bahwa kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam perkara ini hanyalah asumsi dari jaksa. Dia meyakini bahwa kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. "Ya walaupun ini hari yang sangat meletihkan, tapi Alhamdulillah kebenaran itu nggak bisa dibendung, mau dilempar apapun, difitnah mengenai SPT, difitnah mengenai penerimaan Rp 809 miliar tapi Allah selalu mendengar, Allah akan selalu menyinari kebenaran. Mau dipermainkan, difitnah bagaimanapun, kebenaran selalu mencari jalan keluar," kata Nadiem dengan penuh keyakinan.
Detail Kerugian Negara Menurut Jaksa
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Mulyatsyah, Sri, dan Ibam telah digelar pada Selasa, 16 Desember 2025. Jaksa mendakwa ketiganya telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun. Rincian kerugian tersebut meliputi:
- Kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar 1,5 triliun rupiah).
- Pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 atau setara Rp 621.387.678.730 (sekitar 621 miliar rupiah).
Nadiem membantah keras dakwaan ini dengan menyatakan, "Karena dari yang saya lihat di kesaksian ini, benar-benar ini tidak ada kasus karena tidak ada kerugian, tidak ada mufakat, tidak ada pelanggaran peraturan. Jadi memang semuanya tergeleng-geleng aja seolah-olah harus salah." Sidang ini terus berlanjut dengan pengungkapan fakta-fakta lebih lanjut untuk mencari keadilan dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.



