Nadiem Makarim Bongkar Metode BPKP: Tak Survei Harga Pasar, Tapi Klaim Chromebook Kemahalan
Nadiem Bongkar Metode BPKP: Tak Survei Harga Pasar Chromebook

Nadiem Makarim Bongkar Metode BPKP: Tak Survei Harga Pasar, Tapi Klaim Chromebook Kemahalan

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026), Nadiem menyoroti kesaksian kunci dari ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Klaim Nadiem: Perhitungan Kerugian Negara Direkayasa

Nadiem Makarim menegaskan bahwa sidang ini merupakan salah satu yang terpenting dalam kasusnya. Ia mengungkapkan, saksi ahli dari BPKP, Dedy Nurmawan Susilo, yang juga Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara kasus Chromebook, secara terbuka mengaku tidak membandingkan harga beli Chromebook dengan harga pasar. "Hari ini terbukti secara mutlak bahwa perhitungan kerugian negara itu direkayasa sehingga rugi," kata Nadiem dengan tegas.

Menurut Nadiem, untuk menentukan apakah suatu produk kemahalan, seharusnya dilakukan perbandingan dengan harga pasar di berbagai tempat penjualan. "Tidak perlu pakar untuk tahu mau beli gadget, mau beli hape, untuk mengetahui harganya itu kemahalan atau tidak, tentu akan diperbandingkan dengan harga pasar. Kita cek toko A, toko B, toko C. Tapi ini tidak dilakukan BPKP secara sengaja," ujarnya. Ia menilai BPKP sengaja menggunakan perhitungan cost accounting, yaitu harga produksi ditambah asumsi wajar mereka sendiri, yang dianggapnya sebagai manipulasi data.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Metode BPKP Dinilai Tidak Berbasis Survei Pasar

Nadiem lebih lanjut menjelaskan bahwa BPKP menggunakan metode rekalkulasi dengan menetapkan harga wajar versi mereka sebesar Rp 4,3 juta per unit, tanpa didasarkan pada survei harga pasar. "Angka itu tidak eksis, tidak nyata. Jadi, dia menggunakan suatu angka yang tidak ada di pasar. Siapa pun yang mau mengukur kerugian negara harus membandingkan dengan harga pasar, harga online. Ini bukti terkuat," tegasnya. Ia menyatakan kebingungan atas kesimpulan kemahalan harga laptop yang tidak didasarkan pada perbandingan pasar, dan meyakini bahwa jika metode yang benar digunakan, justru akan menunjukkan efisiensi anggaran dalam pengadaan Chromebook.

Berdasarkan keterangan Dedy Nurmawan Susilo, harga wajar satu unit laptop Chromebook berada di kisaran Rp 3,67 juta. Namun, harga per unit yang digunakan dalam perhitungan mencapai Rp 6 juta hingga Rp 7 juta. Selisih inilah yang, menurut tim jaksa, menjadi dasar perhitungan kerugian negara. Nadiem menekankan bahwa Chromebook dibeli di bawah rata-rata harga pasar dengan spesifikasi yang sama, sehingga ketiadaan perbandingan pasar dalam audit BPKP memperkuat klaimnya atas rekayasa data.

Implikasi dan Konteks Persidangan

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta pihak Nadiem Makarim untuk tidak menggiring opini dan fokus pada norma hukum. Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem, yang hadir sebagai terdakwa, terus menyuarakan keberatannya terhadap metode penghitungan BPKP, menuding adanya ketidaktransparanan yang dapat mempengaruhi hasil persidangan.

Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi dan nilai kerugian negara yang signifikan. Dengan pengungkapan fakta-fakta baru dalam sidang, Nadiem berharap dapat membuktikan bahwa tuduhan terhadapnya tidak berdasar. "Ini adalah bukti terkuat bahwa ini adalah manipulasi data. Saya ingin menyampaikan, hari ini terbukti bahwa audit kerugian BPKP yang menyebut kerugian Rp 2 triliun itu ternyata rekayasa," pungkasnya, menegaskan posisinya dalam menghadapi tuntutan hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga