Nadiem Makarim Pertanyakan Metode Penghitungan BPKP dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Dalam persidangan yang digelar pada Senin, 9 Maret 2026, Nadiem secara terbuka mengkritik penetapan harga wajar sebesar Rp 4,3 juta yang ditetapkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Harga BPKP Dinilai Tidak Sesuai Realitas Pasar
Nadiem menyatakan kekagetan dan kebingungannya terhadap angka Rp 4,3 juta yang dijadikan dasar oleh BPKP dalam menghitung kerugian negara. "Hari ini pertama kali saya kaget karena saya baru menyadari. Dari dulu saya bingung, ini gimana BPKP mendapatkan angka Rp 4,3 juta?" tanyanya di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, semua saksi yang dihadirkan dalam persidangan, termasuk dari kalangan reseller dan tim teknis tahun 2020, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sepakat bahwa harga laptop Chromebook di pasar berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 7 juta. "Semuanya cocok dan konsisten. Makanya saya bingung, dari mana ini audit BPKP kerugian negara bisa Rp 4,3 juta?" tambah Nadiem.
Metode Penghitungan BPKP Dikritik Berbasis Asumsi
Nadiem mengungkapkan bahwa setelah mengikuti persidangan, baru terungkap bahwa angka Rp 4,3 juta tersebut bukan berdasarkan harga riil di pasar. "Ternyata angka Rp 4,3 juta itu berdasarkan asumsinya BPKP sendiri terhadap apa yang menurut mereka sepatutnya didapatkan margin di setiap rantai supply chain," jelasnya.
Ia membandingkan bahwa sebagai orang awam, seharusnya ketika melihat harga yang dianggap kemahalan, pertanyaan yang muncul adalah apakah harga itu lebih mahal dari harga pasar. Namun, BPKP justru melakukan kalkulasi berdasarkan keyakinan internal mereka sendiri mengenai margin keuntungan yang seharusnya diterima oleh setiap pihak dalam rantai pasokan.
Nadiem Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara
Dengan penjelasan ini, Nadiem menegaskan bahwa tuduhan kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook tidak berdasar. "Jadi yang disebut kemahalan harga tidak ada. Karena harga yang disebutkan itu harga rugi. Yang disebut kerugian negara Rp 2 triliun itu tidak ada dan kalau tidak ada kerugian negara, tidak ada kasus," tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan intervensi dalam proses pengadaan tersebut. Persidangan ini menjadi momen penting di mana Nadiem secara sistematis memaparkan kejanggalan dalam metode audit BPKP, yang berpotensi mempengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang menjeratnya.
