Nadiem Makarim Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan di Kasus Korupsi Chromebook
Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Permohonan ini diajukan dengan alasan utama terkait kondisi kesehatan yang dialami oleh Nadiem.
Proses Pengajuan di Pengadilan Tipikor Jakarta
Permohonan penangguhan penahanan tersebut disampaikan ke majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026. Pengacara Nadiem Makarim, Zaid Mushafi, yang bertindak sebagai kuasa hukum, secara langsung menyampaikan permintaan ini di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Purwanto S Abdullah.
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan musyawarah untuk mempertimbangkan permohonan tersebut. "Ini ada permohonan kepada majelis hakim untuk pengalihan jenis penahanan dan atau penangguhan penahanan, demikian ya. Yang pada pokoknya alasan kesehatan ya. Untuk selanjutnya terhadap permohonan ini, nanti majelis hakim akan menyikapi dan bermusyawarah," ujar Purwanto dalam keterangannya di persidangan.
Latar Belakang Kasus dan Dakwaan
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang terkait dengan proyek pengadaan laptop Chromebook selama masa jabatannya sebagai Mendikbudristek. Kasus ini mencuat setelah investigasi menemukan indikasi penyimpangan yang signifikan dalam proses pengadaan tersebut.
Proyek pengadaan Chromebook ini disebut-sebut telah menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut dinilai berasal dari ketidaksesuaian dalam pelaksanaan anggaran dan dugaan mark-up harga yang merugikan keuangan negara.
Perkembangan Terkini dalam Persidangan
Sebelumnya, Nadiem Makarim telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang ditujukan kepadanya. Namun, majelis hakim secara resmi telah menolak eksepsi yang diajukan oleh mantan menteri tersebut. Dengan penolakan itu, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, di mana kedua belah pihak akan menyajikan bukti-bukti dan saksi-saksi untuk memperkuat posisi masing-masing.
Pengajuan permohonan penangguhan penahanan ini menjadi sorotan publik mengingat status Nadiem sebagai figur publik yang pernah memegang jabatan strategis di pemerintahan. Majelis hakim diharapkan dapat mengambil keputusan yang adil dan transparan dengan mempertimbangkan semua aspek, termasuk kondisi kesehatan terdakwa serta kepentingan hukum dan keadilan.