Pemilik Restoran Nabilah O'Brien Damai dengan Pasutri: Status Tersangka Dicabut
Pemilik restoran di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O'Brien, akhirnya mencapai kesepakatan damai dengan pasangan suami istri yang sebelumnya dilaporkan diduga mencuri makanan di restorannya. Mediasi yang digelar di Bareskrim Polri pada Minggu (8/3/2026) berujung pada pencabutan status tersangka Nabilah dan pencabutan laporan oleh kedua belah pihak.
"Saya maafin semuanya, saya mau tidur, saya mau kerja, saya sudah bukan tersangka, itu saja," ujar Nabilah singkat saat ditemui usai mediasi. Ia menegaskan telah memaafkan pasutri tersebut sepenuhnya dan memprioritaskan aktivitas sehari-harinya.
Proses Mediasi dan Kesepakatan Damai
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa empat pihak terlibat dalam pertemuan mediasi, termasuk Nabilah O'Brien, pasutri Z dan ES, serta kuasa hukum. "Dalam perjanjian perdamaian ini, masing-masing pihak telah melakukan pencabutan laporan di kepolisian," kata Trunoyudo.
Selain itu, para pihak juga bersepakat untuk menghapus semua konten terkait kasus ini dari media sosial. "Mereka melakukan penghapusan di media sosial masing-masing sebagai bagian dari kesepakatan perdamaian," tambahnya. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran informasi lebih lanjut yang dapat memicu konflik.
Latar Belakang Kasus Pencurian di Restoran
Kasus ini bermula pada Kamis (19/9/2025), ketika pasutri Z dan E mengunjungi restoran milik Nabilah O'Brien. Mereka memesan 11 makanan dan tiga minuman dengan total nilai Rp 530.150. Karena merasa pesanan terlalu lama, pasutri tersebut masuk ke dapur untuk mengambil makanan secara inisiatif, lalu pergi tanpa membayar.
Nabilah kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Mampang dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT. Namun, pasutri tersebut membalas dengan melaporkan Nabilah ke Dittipidsiber Bareskrim Polri karena mengunggah rekaman CCTV yang viral di media sosial. Video tersebut menampilkan momen ketika Z dan E berada di restoran selama peristiwa dugaan pencurian.
Kuasa hukum Nabilah, Eishen Simatupang, menyatakan bahwa pasutri tersebut mengeluh kepada karyawan restoran sebelum mengambil tindakan. "Mereka komplain dengan dinamika yang terjadi," ujarnya. Setelah somasi tidak direspons, laporan polisi resmi diajukan.
Dampak dan Penyelesaian Hukum
Mediasi di Polri berhasil menyelesaikan sengketa ini tanpa perlu proses peradilan lebih lanjut. Nabilah O'Brien, yang sempat menjadi tersangka akibat laporan pasutri, kini dinyatakan bebas dari status tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tidak memperpanjang konflik dan fokus pada kehidupan normal.
Kasus ini menyoroti pentingnya penyelesaian damai dalam sengketa konsumen dan bisnis, serta peran media sosial dalam memperburuk situasi. Dengan pencabutan laporan dan penghapusan konten digital, diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan lebih lanjut.



