Menteri Agama Ad Interim Tahun 2022, Muhadjir Effendy, secara mendadak menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/5) petang. Kedatangannya ini mengejutkan karena sebelumnya ia telah memberi tahu penyidik untuk menunda pemeriksaannya pada hari yang sama.
Kedatangan Mendadak Muhadjir di KPK
Muhadjir dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pihak lainnya. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.55 WIB. Saat dimintai keterangan oleh awak media, Muhadjir hanya menjawab singkat, "Enggak, enggak. Kan sudah diumumin (jadwal pemeriksaan)."
Penundaan Pemeriksaan yang Dibatalkan
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa Muhadjir yang kini menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji telah mengonfirmasi ketidakhadirannya. Oleh karena itu, penyidik berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan. "Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," ujar Budi pada siang hari.
Kebutuhan Keterangan Saksi
Budi menambahkan bahwa penyidik memerlukan informasi dari Muhadjir terkait tata kelola haji. "Kalau kita bicara terkait dengan perkara ini, tempus-nya kan 2023-2024, tentunya bagaimana pengetahuan saksi terkait dengan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama, karena itu dibutuhkan juga untuk melihat bagaimana proses-proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait dengan pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut," jelasnya.
Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang sudah ditahan. Dua tersangka lainnya yang belum ditahan adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Pasal yang Diterapkan
Dalam penanganan kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.



