Modus Pemalsu Uang di Bogor: Berkedok Dukun Pengganda Uang
Polisi berhasil membongkar praktik pemalsuan uang yang berkedok perdukunan di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku yang ditangkap di sebuah kamar hotel mengaku sebagai dukun pengganda uang untuk menipu calon korbannya.
Modus Penipuan dengan Teknik Sederhana
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Martuasah Hermindo Tobing, menjelaskan bahwa pelaku bernama Mahfud alias MP (39) menggunakan teknik yang terbilang sederhana namun licik. "Uang hasil kopi tersebut rencananya akan diedarkan di masyarakat dengan cara seolah-olah penggandaan uang atau praktik dukun," ujarnya dalam jumpa pers pada Rabu (1/4/2026).
Martuasah memaparkan bahwa pelaku menyalin uang asli pecahan Rp 100 ribu menggunakan mesin printer dan kertas karton. Salinan uang palsu itu kemudian dipotong-potong hingga menyerupai uang asli. "Jadi memancing para korban bahwa yang bersangkutan bisa menggandakan uang apabila mungkin para korban memberikan sejumlah nominal uang," jelasnya lebih lanjut.
Rencana Aksi di Kampung Halaman
Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Robby Syahfery, menambahkan bahwa pelaku berencana beraksi di kampung halamannya di wilayah Cianjur, Jawa Barat. Namun, rencana itu gagal setelah pelaku diringkus oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Praktik perdukunan belum terlaksana, baru mempunyai ide dengan boks ini dia akan menawarkan di kampungnya bahwa bisa menggandakan uang," tutur Robby. Ia menegaskan bahwa pelaku bertindak seorang diri dan ide akal-akalan dukun pengganda uang palsu itu murni berasal dari dirinya sendiri.
Teknik Pembuatan Uang Palsu yang Detail
Robby Syahfery menjelaskan proses pembuatan uang palsu secara rinci:
- Pelaku menggabungkan uang asli sebagai master dengan kertas karton di bagian bawahnya.
- Empat lembar uang asli dijadikan satu kesatuan sesuai dengan lebar printer yang digunakan.
- Setelah dicetak, uang palsu tersebut dipotong menggunakan alat potong khusus.
"Yang bersangkutan itu memiliki ide sendiri karena hanya menggabungkan uang asli sebagai master itu digabungkan dengan kertas bawahnya itu adalah kertas karton," paparnya.
Barang Bukti yang Disita
Polisi telah menetapkan Mahfud sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Sejumlah barang bukti berhasil disita dalam penggerebekan ini, antara lain:
- Satu peti berwarna silver yang berisikan uang palsu dengan total nilai mencapai Rp 650 juta.
- Mesin printer yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
- Tinta printer sebagai alat pendukung pemalsuan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh janji-janji penggandaan uang yang tidak masuk akal. Polisi mengimbau warga selalu waspada terhadap modus penipuan serupa yang mengatasnamakan praktik perdukunan.



