Kejari Karo Paparkan Modus Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu dalam Proyek Profil Desa
Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, membuka suara terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer Amsal Sitepu dalam pembuatan profil desa di Kabupaten Karo. Dugaan ini melibatkan mark up anggaran berdasarkan penghitungan ahli kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Karo, dengan total kerugian mencapai Rp 202 juta.
Pekerjaan Tidak Sesuai RAB dan Dokumen Penawaran
Dona menjelaskan bahwa hasil pekerjaan Amsal Sitepu tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen penawaran yang diajukan. Dalam persidangan, terungkap bahwa Amsal mengajukan proposal dan RAB senilai Rp 30 juta dengan pelaksanaan 30 hari sesuai perjanjian dengan kepala desa. Namun, penyidik dan penuntut umum menemukan fakta bahwa Amsal tidak melaksanakan pekerjaan sesuai waktu yang tercantum dalam RAB atau dokumen penawaran.
"Amsal Sitepu menerima penawaran 100 persen, sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan RKPP No 12 tahun 2009 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang di desa dan peraturan Bupati No 38 tahun 2020 tentang pengadaan barang dan jasa di desa," tegas Dona.
Modus Double Item dan Biaya Talent Fiktif
Dalam pembuatan video profil, Amsal Sitepu diduga melakukan double item dalam pengerjaan RAB, seolah-olah pekerjaan tersebut berbeda dalam produksi video. "Amsal membuat double item dalam pengerjaan RAB tetapi seolah-olah item pekerjaan tersebut berbeda yaitu dalam produksi video desain sebesar Rp 9 juta. Amsal kembali memasukkan pos anggaran seperti editing, cutting, dubbing masing-masing Rp 1 juta, padahal menurut ahli, hal itu sama dengan produksi video desain sehingga dianggap sebagai kerugian," jelas Dona.
Selain itu, Amsal meminta kepala desa untuk mengeluarkan biaya talent sebesar Rp 4 juta dalam pembuatan video profil, namun tidak membayarkan biaya tersebut meski kepala desa dan perangkat desa dijadikan talent. "Hal ini dihitung sebagai kerugian negara atau fiktif karena tidak ada pembayaran meski diminta," tambahnya.
Penyewaan Kamera dan Drone yang Tidak Sesuai
Dona juga mengungkap bahwa dalam RAB, Amsal menyewa 3 kamera dengan jangka waktu 30 hari dan drone selama 10 hari, dengan total biaya signifikan. Namun, kenyataannya, Amsal hanya turun ke desa selama 3-4 hari, dengan pengambilan video dan drone dilakukan hanya dalam sehari. "Biaya diperhitungkan berdasarkan waktu sewa yang tidak sesuai dengan realitas pelaksanaan," ungkap Dona.
Rincian Kerugian Negara per Desa
Kerugian negara dihitung berdasarkan setiap desa yang terlibat, dengan nominal berbeda-beda:
- Kecamatan Tiga Nderket: 1 desa dengan kerugian Rp 10 juta.
- Kecamatan Tiga Binangga: 1 desa dengan kerugian Rp 9 juta.
- Kecamatan Tigapanah: 11 desa dengan kerugian Rp 76 juta.
- Kecamatan Naman Teran: 7 desa dengan kerugian Rp 76 juta.
Total keseluruhan kerugian mencapai Rp 202 juta lebih. Dona menegaskan bahwa Amsal melakukan tindakan tidak membayar dan mark up anggaran dalam proyek ini. "Ada tidak dibayarkan dan mark up anggaran berdasarkan penghitungan ahli kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Karo," tandasnya.



